Berita Selebritis

Razman dan Firdaus Ngemis Minta Maaf ke Mahkamah Agung, Hotman Paris: Dia Tidak Sadar Karirnya Habis

Pengacara Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa ia tak yakin permintaan maaf Razman diterima. Menurut Hotman, Razman sudah sadar bahwa kariernya

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
INSTAGRAM
Pegacara Razman Nasution datangi kantor Mahkamah Agung (MA), Senin (17/2/2025) untuk menyampaikan permohonan maaf atas kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Hotman Paris belum lama ini. Pengacara Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa ia tak yakin permintaan maaf Razman diterima. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pegacara Razman Nasution datangi kantor Mahkamah Agung (MA), Senin (17/2/2025) untuk menyampaikan permohonan maaf atas kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Hotman Paris belum lama ini.

Diketahui sumpah advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan dalam sidang etik.

Dalam surat yang diserahkan ke MA, Razman Nasution mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas insiden itu.

Razman pun berharap permohonan maafnya bisa disambut positif oleh Ketua Mahkamah Agung.

Menurut Razman Nasution, sebagai manusia ia tak luput dari kesalahan dan ekhilafan.

"Kami tentu tidak bermaksud merendahkan suatu lembaga atau pihak tertentu, apa lagi memfitnah atau mencemarkan nama baik," ungkap Razman, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Ketakutan Mahalini Soal Wajah Anak Rizky Febian Dikomentari, Pilih Menutupi: Semoga orang mengerti

Baca juga: Aksi ASN PUPR Party di Meja Kantor hingga Nyawer Viral, Kadis Berdalih Lembur: Menghibur Diri

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, yang juga terlibat dalam kericuhan tersebut, turut menyampaikan permintaan maaf.

Permohonan maaf Firdaus disampaikan melalui organisasinya, Feradi WPI.

Diketahui, Firdaus sempat membuat kericuhan dengan naik ke atas meja saat persidangan berlangsung.

“Kami tidak bermaksud membela diri, tetapi ingin menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan kami. Sebagai manusia, tentu kami tidak luput dari kesalahan dan dosa. Menjelang bulan puasa ini, kami mengajukan permohonan maaf dengan setulus-tulusnya,” tutur Firdaus.

“Mudah-mudahan ketua Mahkamah Agung berkenan mendengarkan kami dan memberi ruang bagi kami untuk memperbaiki diri,” tambah Firdaus.

Tanggapan Hotman Paris

Pengacara Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa ia tak yakin permintaan maaf Razman diterima.

"Saya enggak yakin, saya merasa kurang yakin dia bisa diterima. Bagaimana perasaan pimpinan MA yang anak buahnya, hakim di bawahnya, diteriakin dipersidangan 'Koruptor, koruptor' dan itu di persidangan diketok-ketok mejanya," kata Hotman, Senin (17/2/2025). 

Menurut Hotman, Razman sudah sadar bahwa kariernya sudah berakhir.

Hotman menilai ada dua hal yang paling penting, salah satunya pembekuan sumpah advokat Razman dan timnya, Firdaus Oiwobo.

Diketahui Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang pembekuan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution, Selasa (11/2/2025).
Diketahui Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang pembekuan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution, Selasa (11/2/2025). (Kolase Instagram)

"Selama itu masih dibekukan, maka semua surat kuasa maupun pembelaan dari Razman dan Firdaus yang dibuat sejak tanggal pembekuan kepada klien manapun batal demi hukum karena dibuat oleh orang yang tidak berwenang," jelas Hotman.

"Kedua, tentu masyarakat pasti menjauh untuk memakai (dia sebagai) pengacara. Orang memakai pengacara kan untuk menang, untuk membela diri, bukan untuk kalah. Kira-kira begitu," sambung Hotman.

Adapun sidang kala itu digelar untuk memeriksa Hotman sebagai saksi korban.

Buntut Kisruh dengan Hotman Paris

Razman ingin memperlihatkan bukti chat asusila Hotman dengan mantan asprinya, Iqlima Kim, maka majelis memutuskan sidang digelar secara tertutup.

Namun, Razman tidak terima karena tiga sidang sebelumnya digelar terbuka untuk umum.

Adapun Hotman melaporkan Razman ke Bareskrim Polri pada 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

Dahulu, Razman menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, Iqlima Kim. 

Pembekuan BAS Advokat Razman Arif Nasution

Sebagaimana diketahui, sumpah advokat Razman dan tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan serentak pada 11 Februari 2025.

Keduanya dinilai merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang advokat. 

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi salah satu pertimbangan.

Pengadilan Tinggi Ambon juga menyoroti pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada 2022.

Imbas dari pemecatan itu, Razman disebut kehilangan hak menjalankan profesinya.

Pembekuan Sumpah Firdaus

Firdaus juga dinilai melanggar salah satu poin dalam sumpah, yakni menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat sidang ricuh. 

"Firdaus Oiwobo telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution," pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. 

Klaim Belum Terima Surat

Razman menganggap pembekuan sumpah advokatnya aneh.

Sebab, ia mengaku belum menerima suratnya.

“Surat belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima, tapi sudah menyebar ke mana-mana,” ujar Razman di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).

Ia merasa heran dengan cara kerja lembaga sekarang.

Razman mengeklaim, dalam surat pembekuan itu tidak ada aturan yang melarang ia untuk beracara atau mendampingi kliennya, termasuk yang saat ini sedang heboh, Vadel Badjideh.

“Saya ingin koreksi agar tidak utusan yang membekukan. Membekukan itu bukan mencabut; yang membekukan ini bisa aktif kembali,” kata Razman.

Maka itu, ia tetap mendampingi Vadel yang diperiksa di Polres Jakarta Selatan dalam kasus LM anak Nikita Mirzani.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved