Ulah Razman Nasution Ciderai Marwah Advokad, Peradi: Semakin Tak Berintegritas

Ulah dari pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dinilai menciderai marwah Advokad dan membuat semakin tidak berintegritas.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
DILAPORKAN: Razman Arif Nasution dan timnya dilaporkan PN Jakarta Utara ke Bareskrim Polri buntut kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Ulahnya itu dinilai menciderai marwah dan membuat avokad semakin tak berintergritas. (Berbagai sumber) 

Ulah Razman Nasution Ciderai Marwah Advokad, Peradi: Semakin Tak Berintegritas

TRIBUNJAMBI.COM - Ulah dari pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dinilai menciderai marwah Advokad dan membuat semakin tidak berintegritas.

Tak berintegritasnya profesi itu disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Adardam Achyar.

Dia menyoroti perihal krisis moralitas dan integritas yang semakin melanda profesi advokat di Indonesia. Serta, merosotnya integitas di lingkungan hukum. 

Hal ini dikatakannya menyusul sanksi etik berupa pemberhentian tetap terhadap advokat Razman Nasution yang dinilai mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam dunia hukum.

"Advokat semakin tidak berintegritas. Rendahnya penghormatan masyarakat, terutama dari kalangan advokat sendiri terhadap lembaga peradilan, tidak lepas dari merosotnya moralitas dan integritas di lingkungan hukum itu sendiri," ujar Adardam di Jakarta, Minggu (16/2/2025). 

Menurut dia, situasi ini merupakan puncak gunung es dari kebijakan Mahkamah Agung (MA), khususnya setelah terbitnya Surat Keputusan MA Nomor 073 yang dinilai bertentangan dengan prinsip "single bar" dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Advokat

SK tersebut memungkinkan siapa saja yang diajukan oleh organisasi advokat untuk disumpah, tanpa standar pendidikan, ujian, dan pengawasan yang jelas. 

"Dengan adanya SK MA Nomor 073, menjadi advokat kini sangat mudah. Tidak jelas kapan mereka menyelesaikan pendidikan hukum, kapan menjalani magang, dan bagaimana kualitasnya,” kata Adardam. 

Baca juga: Razman dan Firdaus Terancam Jatuh Miskin Usai Sumpah Advokat Dicabut, Hotman Paris: Bertobat Kalian

Baca juga: Nyali Razman Nasution Akhirnya Ciut, Akui Kalah dan Minta Maaf: Manusia Tempat Khilaf dan Dosa

“Peradi memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan, pengawasan, serta penindakan advokat sesuai dengan mekanisme Undang-Undang," ujarnya lagi. 

Adardam juga menyoroti soal lemahnya pengawasan terhadap advokat yang bukan anggota Peradi.

Dalam sistem saat ini, Peradi tidak memiliki wewenang untuk mengawasi advokat di luar organisasinya. Sementara MA juga tidak memiliki kewenangan untuk menindak mereka. 

"Mahkamah Agung memberikan kesempatan kepada organisasi advokat lain untuk mengangkat advokat, tetapi tidak ada kejelasan mengenai siapa yang akan mengawasi mereka,” katanya. 
“Akibatnya, pelanggaran kode etik semakin marak tanpa ada penindakan yang tegas," ujar Adardam lagi. 

Dia juga menyoroti ketidakkonsistenan MA dalam menindaklanjuti sanksi etik yang dijatuhkan oleh Peradi

Putusan Dewan Kehormatan Peradi yang sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya diteruskan ke jajaran peradilan agar advokat yang diberhentikan tidak dapat lagi beracara. 

Namun, menurut Adardam, MA kerap mengabaikan kewajiban tersebut. "Orang yang sudah dikenai sanksi pemberhentian sementara atau tetap oleh Peradi masih bisa beracara di pengadilan karena Mahkamah Agung tidak meneruskan informasi ini ke jajaran di bawahnya,” katanya. 

“Ini adalah bentuk kelalaian yang semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," ujar Adardam melanjutkan. 

Tak hanya itu, Adardam menyoroti kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi MA sebagai bukti nyata kegagalan institusi tersebut dalam menjaga integritas hukum. 

"Sudah dua Sekjen MA menjadi terpidana karena menjadi makelar kasus. Beberapa hakim agung juga menjadi terdakwa, bahkan ada pejabat tinggi MA yang dalam dakwaan memiliki hampir Rp 1 triliun dan emas 52 kilogram,” katanya. 

Baca juga: Razman Nasution Soroti Kejanggalan Kehamilan dan Aborsi Lolly, Jadi Amunisi Buat Laporkan Balik

“Ini menunjukkan bahwa MA gagal menjaga marwahnya sebagai benteng terakhir hukum dan keadilan," ujar Adardam lagi.

Sebagai solusi, dia menekankan pentingnya MA untuk memperbaiki sistem pengawasan advokat, kembali menerapkan prinsip single bar sesuai dengan Undang-Undang Advokat, serta lebih transparan dalam menjalankan fungsinya. 

"MA harus kembali pada prinsip yang benar, bahwa organisasi advokat harus satu dan memiliki wewenang penuh dalam pembinaan profesi ini. Hanya dengan cara ini, krisis moralitas dan integritas advokat bisa diperbaiki," kata Adardam menegaskan.

Razman Arif Nasution Minta Maaf

Pengacara Razman Arif Nasution akhirnya mengakui kesalahannya telah membuat gaduh atau ricuh di ruang sidang perkara yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris hadir di sidang sebagai saksi perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman Nasution.

Kegaduhan yang dibuatnya dan sang pengara, Firdaus Oiwobo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu berbuntut panjang.

Buntut dari kasus tersebut yakni dilaporkannya Razman Nasution ke Bareskrim Polri oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain itu, karir keduanya pun terancam punah dan berada di ujung tanduk. Hal itu setelah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tetap dari Kongres Advokad Indonesia.

Mahkamah Agung juga telah membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokad Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo.

Setelah menjalani sidang etik yang berlangsung lebih dari tiga jam di DPN Peradi Bersatu, Razman Nasution akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi.

Khususnya dalam persidangannya melawan Hotman Paris. Ia pun mengakui kesalahannya dan menerima keputusan yang telah ditetapkan. 

"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legowo keputusan ini," ujar Razman dalam tayangan YouTube SelebTube TV, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (15/2/2025). 

Ia juga menegaskan komitmennya untuk berperilaku lebih baik ke depannya, terutama dalam persidangan. 

"Jadi kami akan mem-follow up. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, beretika di ruang persidangan," tambahnya. 

Menyadari bahwa kontroversi terus mengiringi namanya, Razman Nasutionn berkilah bahwa manusia tak luput dari kesalahan. "Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa," katanya. 

Baca juga: Razman Nasution Kekeuh Mendampingi Vadel Badjideh Meski Dikenakan Sanksi

Selain permintaan maaf lisan, Razman juga diwajibkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada sejumlah pihak terkait.

Termasuk Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta majelis hakim yang menangani kasusnya. 

Sementara itu, Hotman Paris menanggapi putusan ini dengan pernyataan yang tegas. Ia menilai Razman memang tidak layak menjadi seorang pengacara. 

"Itu manusia memang tidak layak jadi pengacara," ujar Hotman, dikutip dari YouTube Insertlive, Jumat (14/2/2025). 

Hotman Paris pun menegaskan bahwa dirinya akan terus mendorong Mahkamah Agung untuk mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) Razman, dengan harapan agar ia tak lagi bisa berpraktik sebagai pengacara. 

"Makanya saya strateginya tetap agar Mahkamah Agung agar perintahkan pengadilan tinggi agar surat Berita Acara Sumpah dicabut," tegasnya. 

Hotman bahkan menyatakan keinginannya agar Razman tak bisa lagi menjalankan profesinya di bidang hukum. "Sehingga dia nggak bisa praktik selamanya, agar dia pulang kampung," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nyali Razman Nasution Akhirnya Ciut, Akui Kalah dan Minta Maaf: Manusia Tempat Khilaf dan Dosa

Baca juga: Razman dan Firdaus Terancam Jatuh Miskin Usai Sumpah Advokat Dicabut, Hotman Paris: Bertobat Kalian

Baca juga: Besok Ribuan Siswa di Muaro Jambi Mulai Nikmati Makan Siang Gratis, Tahap Awal di Kecamatan Jaluko

Baca juga: Download Free Fire MOD 2025: 500+ Diamond Unlimited, Skin Mobil dan Senjata hingga No Recoil Aktif

Artikel ini tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved