Berita Selebritis

Razman dan Firdaus Terancam Jatuh Miskin Usai Sumpah Advokat Dicabut, Hotman Paris: Bertobat Kalian

Pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo nampaknya bakal jatuh miskin usai sumpah advokatnya dibekukan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
YOUTUBE
KARIR TAMAT - Hotman Paris Menyebut jika kini merupakan akhir perjalan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo sebagai seorang pengacara. dikutip dari YouTube Mantra News, Minggu (16/2/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo nampaknya bakal jatuh miskin usai sumpah advokat nya dibekukan.

Pasalnya, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo tak bisa lagi menangani sejumlah perkara untuk para kliennya.

Menanggapi hal itu Hotman Paris menyarankan agar Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo untuk segera bertobat.

Menurut Hotman Paris jika kini merupakan akhir perjalan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo sebagai seorang pengacara.

Bahkan Hotman Paris mengaku jika riwayat karir keduanya sudah tamat.

"Jadi untuk saat ini sudah tamat riwayat mereka sebagai pengacara."

"Sudah waktunya untuk bertobat, merenung, kenapa bisa begini," ungkap Hotman Paris, dikutip dari YouTube Mantra News, Minggu (16/2/2025).

Baca juga: Tampang Mama Muda Siram Air Panas ke Anaknya Gegara Ngompol, Pukul Pakai Sapu hingga Bengkok

Baca juga: Siapa Sebenarnya Ujang Darwis? Pangdam II/Sriwijaya ke-45 Putra Asli Palembang, Ditempah Kopassus

Hotman kembali menyoroti Razman yang sempat menuduh majelis hakim sebagai koruptor.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan pertama kalinya ada seorang pengacara yang berani menuduh majelis hakim secara langsung.

"Memang dalam sejarah peradilan di Indonesia belum pernah ada pengacara yang langsung di meja hakim, menuduh hakim itu koruptor," ujar Hotman.

Tak hanya itu, Hotman juga menyinggung aksi Firdaus yang sempat naik ke meja sidang.

"Juga dalam sejarah peradilan di Indonesia belum pernah ada pengacara pakai jubah naik ke meja sidang menginjak-injak meja sidang," lanjutnya.

Menurut Hotman, apa yang dilakukan Razman dan Firdaus sudah melewati batas.

Dengan adanya kejadian itu, Hotman menyebut karier Razman dan Firdaus akan hancur.

"Jadi perbuatan mereka itu sudah sangat keterlaluan."

"Disamping surat BAS mereka dicabut, tamat karier mereka selama dibekukan."

"Kemudian proses hukum pidana menunggu mereka di Mabes Polri," tandasnya.

Sebagai informasi, Razman dan Firdaus telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi yang menaunginya, Kongres Advokat Indonesia.

Hal tersebut buntut aksinya yang buat gaduh persidangan di kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Hotman, Kamis (6/2/2025) lalu.

Berita acara sumpah advokat Razman dan Firdaus juga telah dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA)

KARIR HABIS - Hotman Paris menyebut jika kini karir Razman Nasution sudah habis.
KARIR HABIS - Hotman Paris menyebut jika kini karir Razman Nasution sudah habis. (YouTube)

Firdaus Minta Maaf

Firdaus Oiwobo minta maaf setelah berita acara sumpah (BAS) advokatnya dibekukan. Firdaus mengaku khilaf naik ke atas meja saat sidang dengan saksi korban Hotman Paris pada Kamis (6/2/2025) lalu. 

Firdaus sempat tak merasa bersalah dengan tingkahnya. Kini setelah dihujat netizen dan BAS advokat dibekukan Mahkamah Agung, Firdaus minta maaf. 

Firdaus ikut menambah kericuhan sidang saat membela kliennya Razman Nasution

 "Lawyer manusia, ada khilaf dan dosanya," kata Firdaus Oiwobo saat Grid.ID temui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.

Firdaus mengaku sudah melayangkan surat permohonan maaf kepada Mahkamah Agung.

Ia pun menerima dengan lapang dada usai keputusan MA.

"Kalau untuk Mahkamah Agung gak masalah beliau laporin karena beliau lagi ngambek, itu orang tua kami, beliau-beliau perlu dihargai juga kan."

"Gua minta maaf kepada beliau-beliau, suratnya sudah jalan, mudah-mudahan 2 (atau) 3 hari sampai ke Mahkamah Agung," jelas Firdaus.

Bukan hanya ke MA, Firdaus juga mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ia berharap pihak MA dan Pengadilan bisa kembali mengevaluasi kesalahannya.

"Jadi surat permohonan maaf gua ke Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah mau nyampe."

"Insya Allah bisa dievaluasi oleh mereka, misskomunikasi saja, karena dianggap membuat gaduh di pengadilan," pungkasnya.

Adapun saat ini, Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara, serta tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.

Pengakuan Firdaus Oiwobo Naik Meja Sidang 

Firdaus Oiwobo klarisikasi alasannya naik meja ruang sidang. 

"Jadi hari ini adalah hari bersejarah di mana secara tidak sengaja dan spontan saya sudah ada di atas meja. Demi Allah, demi Rasulullah wallahi entah karena saya gelap mata, entah karena saya terlalu berlebihan ingin membela klien saya," kata Firdaus di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025).

Firdaus sendiri mengaku bingung karena baru menyadari dirinya naik ke atas meja.

Dia pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membagikan CCTV yang merekam kejadian itu.

"Saya tidak memperhatikan lagi bagaimana cara saya naik ke atas meja makanya saya meminta kepada PN Jakarta Utara untuk membuka CCTV karena itu masih menjadi pertanyaan saya. Kenapa saya bisa jadi di atas meja," jelas Firdaus.

Dia berani bersumpah bahwa aksinya tersebut dilakukan secara spontan.

Firdaus bahkan mempertanyakan dirinya yang bisa melakukan hal seperti itu.

Sebab, pada saat itu, jarak antara kursi kuasa hukum dan meja begitu sempit sehingga kurang memungkinkan untuk dirinya naik ke atas meja.

"Demi Allah demi Rasulullah kafir saya. Saya akan menjadi orang kafir kalau saya bohong. Karena itu posisi sempit. Di belakang meja, di belakang kursi. Di sananya pengacaranya semua.

Ini yang jadi pertanyaan saya," tandasnya.

Sindiran Hotman Paris

Hotman Paris mengomentari terkait pembekuan sumpah advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo.

Pengacara 30 miliar tersebut lantas merasa bahagia dengan pembekuan sumpah advokat lawannya tersebut.

Bahkan secara gamblang Hotman Paris menyindir jika pembekuan tersebut jadi akhir karier Razman dan Firdaus Oiwobo.

"Akhir dari karir mereka! Cacad hukum setiap surat kuasa an kliennya apabila masih mengaku sbg pengacara," tulis Hotman Paris di akun instagramnya, Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

Upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah itu mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution.

Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.

Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

Berita Acara Sumpah Razman Nasution Dicabut

Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

"Menetapkan, membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

Apa alasan PT Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution?

Dalam Surat Penetapan itu disebutkan alasan mengapa berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution dibekukan.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," jelas Aroziduhu.

Apa dampak dari pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution?

Dalam pertimbangan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 disebutkan 

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."

Berita Sumpah M Firdaus Oiwobo Dicabut

Sementara itu, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.

Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2/2025).

PT Banten menilai kuasa hukum Razman Arif Nasution ini telah melanggar poin sumpah advokat perihal menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

"Bahwa Advokat bernama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Advokat :011-05969/ADV-KAI/2016, telah ternyata melanggar sumpah/janji Advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025."

Dengan demikian, baik Razman Arif dan kuasa hukumnya, kini tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara di seluruh Pengadilan di Indonesia.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved