Razman Nasution Dilaporkan PN Jakut ke Bareskrim Polri, Polisi Selidiki, Bakal Panggil Saksi
Penyidik Bareskrim Polri lakukan penyelidikan laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kasus Razman Nasution.
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Bareskrim Polri lakukan penyelidikan laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution.
Razman dkk sebelumnya dilaporkan ke polisi buntut dari kericuhan yang ditimbulkan saat persidangan.
Saat itu sidang berlangsung dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris yang duduk di kursi saksi tiba-tiba didatangi Razman Nasution. Kemudian, Firdaus Oiwobo naik meja di ruang sidang tersebut.
Akibat kericuhan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Lalu bagaimana perkembangan dari laporan tersebut?
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan proses administrasi.
Dengan selesainya itu, penyidik akan segera melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi.
Baca juga: Razman Nasution Kekeuh Mendampingi Vadel Badjideh Meski Dikenakan Sanksi
Baca juga: Ijazah Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Diduga Palsu, Kampus Ngaku Bukan Mahasiswanya
“Soal Razman, seperti kami sampaikan kemarin bahwa laporannya sudah kami terima di Direktorat Tindak Pidana Umum. Kemarin langsung secara administrasi kita lengkapi (untuk) proses penyelidikan,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Dia menegaskan, penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan pelapor.
“Tentu saja setelah itu kami akan memanggil baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya. Nanti lebih lanjut kami update,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).
Razman Nasution dilaporkan karena dinilai telah menimbulkan keributan dalam persidangan pada Kamis (6/2/2025) lalu.
"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya terkait kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan.
Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Dibekukan
Selain Firdaus Oiwobo, Hak Advokad Razman Arif Nasution juga dibekukan. Pembekuan tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Firdaus Oiwobo Ngaku Nggak Sadar, Spontan Naik Meja saat Razman Arif Ngamuk: Kayak Udah Gelap Mata
Sehingga keduanya tak dapat lagi menjalankan profesinya untuk beracara di pengadilan. Penegasan itu disampaikan MA setelah Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon membekukan Berita Acara Sumpah Firdaus.
Untuk diketahui hak Advokad keduanya dibekukan merupakan buntut dari kericuhan pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perkara tersebut dilaporkan Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukumnya.
Pada sidang yang berlangsung Kamis (6/2/2025) itu Razman Arif Nasution mendatangi Hotman Paris Hutapea dan diduga hendak menghajarnya.
Saat kericuhan terjadi, Firdaus Oiwobo pun naik meja dalam ruang sidang tersebut.
Buntuk aksi tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengatakan dengan dibekukannya itu makan keduanya tak bisa lagi pakai Advokad di pengadilan.
"Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Yanto mengatakan, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).
Razman melakukan pengambilan sumpah advokat di PT Ambon pada 2 November 2015.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo.
Firdaus melakukan pengambilan sumpah advokat di PT Banten pada 15 September 2016. "Dasarnya adalah pertimbangannya tadi yang Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat," ujarnya.
Baca juga: Canda Jokowi ke Prabowo di HUT Gerindra: Mohon Maaf, Tapi Dua Kali yang Mengalahkan Itu Saya
Yanto juga mengatakan, Pimpinan Mahkamah Agung meminta hakim dan ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah MA untuk teguh dan konsisten dalam memimpin sidang.
"Serta berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis judicial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun, serta mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan," ucap dia.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Panen Perdana Padi di Desa Rawa Medang, Pemkab Tanjabbar Apresiasi Hasil Pertanian
Baca juga: Cecil Putri Pariwisata Indonesia Jadi Brand Ambassador Teh Kayu Aro Jambi
Baca juga: Update Pagar Laut, Kades Kohod Akhirnya Muncul ke Publik, Minta Maaf dan Ngaku Jadi Korban, Sosok S?
Baca juga: Pemkab Tanjab Barat Dukung Peningkatan Ketahanan Pangan di Batang Asam
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Razman Arif Nasution
Razman Nasution
Pengadilan Negeri
Jakarta Utara
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris
kericuhan
Bareskrim Polri
Advokat
Tribunjambi.com
Razman Nasution Kekeuh Mendampingi Vadel Badjideh Meski Dikenakan Sanksi |
![]() |
---|
Ijazah Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Diduga Palsu, Kampus Ngaku Bukan Mahasiswanya |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Resmi Ditahan Atas Laporan Nikita Mirzani, Razman Nasution Ciut: Saya Bisa Apa |
![]() |
---|
Cemas Firdaus Oiwobo Sebut Razman Nasution Ditahan Usai Dilaporkan Hotman Paris: Tanggal 20 Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.