Berita Selebritis

Jatuh Miskin Sandra Dewi Semua Asetnya Tetap Disita Imbas Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis Harvey Moeis akhirnya ditambah kini menjadi 20 tahun penjara, aset atas nama Sandra Dewi pun turut disita.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Vonis Harvey Moeis akhirnya ditambah kini menjadi 20 tahun penjara, aset atas nama Sandra Dewi pun turut disita. Hal itu diungkap Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, Kamis (13/2) 

TRIBUNJAMBI.COM - Vonis Harvey Moeis akhirnya ditambah kini menjadi 20 tahun penjara, aset atas nama Sandra Dewi pun turut disita.

Ya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan semua harta dan aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis diambil negara.

Harta yang sudah disita negara termasuk atas nama Sandra Dewi akan diambil.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono mengaku jika apapun pun yang telah disita dan masuk sebagai barang butki dalam perkara ini akan diambil.

"Harta apapun itu akan dilelang dan akan ditutupi sebagai uang pengganti," ungkap Sugeng di Pengadilan Tinggi DKI Jakrta, Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya Sandra Dewi mengaku ia dan Hervey Moeis sudah melakukan perjanjian pisah harta.

Baca juga: Cemas Firdaus Oiwobo Sebut Razman Nasution Ditahan Usai Dilaporkan Hotman Paris: Tanggal 20 Ini

Baca juga: Tindakan Vadel Usai Lolly Dibawa Pria Bule Terekam, Nikita Mirzani Sebut Anaknya Berubah: Dia Sadar

Baca juga: Mati Kutu Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun dan Bayar Rp 420 Miliar, Postingan Sandra Dewi Disorot

Bahkan Sandra Dewi menyebut tak mengetahui soal deposito dolar asing milik Harvey Moeis.

Sugeng mengatakan semua aset Harvey Moeis yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi disita dan dijadikan sebagai barang bukti.

Dia mengatakan, jika aset-aset atas nama Sandra Dewi tidak terkait dengan kasus korupsi Harvey, akan dikeluarkan dari barang bukti.

"Ya seperti yang disita ini di pertimbangan hukumnya seperti apa. Kalau itu sebagai barang bukti dan terbukti terkait dengan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana terbukti dalam putusan pidananya tentunya itulah yang akan digunakan. Ya di dalam pertimbangan hukum itu," ujarnya.

"Ya kalau memang itu tidak terkait pasti akan dikeluarkan oleh majelis hakimnya barang bukti itu," sambung dia.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan semua aset milik terdakwa kasus kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara.

Putusan itu dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Hakim menyatakan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Harvey harus diubah mengenai pidana penjara dan uang pengganti.

Sementara itu, untuk putusan lainnya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sepakat dengan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sedangkan putusan lainnya tetap dikuatkan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta," kata hakim Teguh Arianto di persidangan tadi.

Vonis hukuman Harvey Moeis, suami Sandra Dewi akhirnya diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Hal Itu usai dilakukan sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Vonis hukuman Harvey Moeis, suami Sandra Dewi akhirnya diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Hal Itu usai dilakukan sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). (YouTube)

Hakim Tipikor Nyatakan Aset Harvey Dirampas

Putusan yang dikuatkan hakim pengadilan tinggi salah satunya mengenai aset Harvey.

Seperti diketahui, pada sidang Senin, 23 Desember 2024, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan dan memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara.

Aset yang dirampas mulai emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah kado untuk istri Harvey, aktris Sandra Dewi.

"Menimbang terhadap barang bukti aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara Terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada Terdakwa," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis.

5 Fakta tentang Teguh Harianto, Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis

Hakim Teguh Harianto memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.

Harvey Moeis jadi terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. 

Vonis yang dijatuhkan oleh Teguh Harianto pada Harvey Moeis sangat signifikan.

Ia menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

PEMBACAAN VONIS HARVEY MOEIS -  Fakta tentang Teguh Harianto, hakim yang jatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis (13/2/2025)
PEMBACAAN VONIS HARVEY MOEIS - Fakta tentang Teguh Harianto, hakim yang jatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis (13/2/2025) (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Berikut adalah beberapa fakta mengenai Teguh Harianto:

1. Jabatan dan Karier

Teguh Harianto menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tahun 2022. 

Sebelumnya, ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang dan sebagai hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Pengalaman ini memperkuat integritas dan kemampuannya dalam menangani perkara besar, termasuk kasus-kasus korupsi.

2. Pangkat dan Golongan

Teguh Harianto memiliki pangkat dan golongan Pembina Utama (IV/e) dengan NIP 195901111986121001. 

Pangkat ini mencerminkan pengalaman panjang Teguh dalam dunia peradilan Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus penting.

3. Pendidikan

Teguh Harianto menyelesaikan pendidikan S-2 dengan gelar Magister Hukum (M.Hum.). 

Pendidikan tinggi ini menunjang kemampuannya dalam memahami dan menganalisis kasus hukum yang rumit, termasuk kasus yang melibatkan tindak pidana korupsi.

4. Rekam Jejak Karier

Teguh Harianto memiliki rekam jejak yang sangat baik dalam dunia hukum. 

Selain sebagai hakim tipikor, dia juga aktif mengawasi berbagai perkara hukum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tinggi Palembang. 

Pengalaman ini membantunya dalam memutuskan kasus dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian.

5. Laporan Harta Kekayaan
  
Teguh Harianto secara transparan melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berdasarkan laporan terakhirnya pada 16 Januari 2024, Teguh memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1.021.000.000.

Rincian harta kekayaan Teguh Harianto adalah sebagai berikut:

- Tanah dan Bangunan: Rp 800 juta (tanah dan bangunan di Bogor seluas 162 m⊃2;/100 m⊃2;)

- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 193 juta (termasuk mobil Toyota Kijang, Honda Jazz, dan sepeda motor Kawasaki)

- Harta Bergerak Lainnya: Rp 23 juta

- Kas dan Setara Kas: Rp 5 juta

Dengan tidak adanya hutang yang tercatat, harta kekayaan yang tercatat menunjukkan bahwa Teguh Harianto memiliki keseimbangan finansial yang sehat.

6. Peran dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis

Pada tanggal 13 Februari 2025, Teguh Harianto memimpin majelis hakim yang mengadili kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis

Dalam amar putusannya, Teguh menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang mengakibatkan vonis penjara 20 tahun serta denda yang signifikan, yakni Rp 1 miliar. 

Teguh juga memperberat uang pengganti sebesar Rp 420 miliar, yang menjadi perhatian besar dalam kasus ini.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved