Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Terjerat Pencucian Uang pada Kasus Korupsi Timah
Hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, diperberat jadi 20 tahun di tingkat banding
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, diperberat jadi 20 tahun.
Ini sesuai putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN), Harvey Moeis dihukum pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan.
Putusan ini naik banding ke PT DKI Jakarta.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.
Baca juga: Dinas PUPR Tunggu Keputusan Pusat untuk Perbaikan Jalan Rusak di Tanjab Timur
Baca juga: Daftar 20 Bupati Wali Kota Gubernur di Sumatera Barat Dilantik 20 Februari, dari Agam s/d Pariaman
Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.
Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu Harvey Moeis juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Daftar 20 Bupati Wali Kota Gubernur di Sumatera Barat Dilantik 20 Februari, dari Agam s/d Pariaman |
![]() |
---|
Diduga Direbut Mafia Tanah, Ashanty Perjuangkan Warisan Ayah |
![]() |
---|
Pihak Baim Wong Minta Paula Verhoeven Jangan Jadikan Anak-Anak Objek Perdebatan |
![]() |
---|
5 Video Viral Jambi Terpopuler, Penampakan Tuyul di Kerinci Bikin Resah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.