Kasus Inses di Jambi

Dokter tak Rekomendasikan Aborsi untuk Remaja Korban Inses di Jambi

Tim medis dan psikolog yang mendampingi N (13), korban pemerkosaan oleh kakak kandungnya hingga hamil, tidak menyarankan tindakan aborsi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Sefton Sexual Health Service
ILUSTRASI PEMERKOSAAN - Dokter tak menyarankan korban inses di Jambi melakukan aborsi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tim medis dan psikolog yang mendampingi N (13), korban pemerkosaan oleh kakak kandungnya hingga hamil, tidak menyarankan tindakan aborsi.

Hal ini lantaran usia kehamilan korban telah mencapai tiga bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti mengatakan, tim dokter saat ini tengah mencari solusi terbaik agar kondisi korban tetap terjaga.  

"Menurut dokter obgyn, usia kehamilan korban sudah lebih dari tiga bulan. Secara medis, aborsi tidak direkomendasikan. Karena itu, kami sedang mencari alternatif lain," kata Manang, Kamis (13/2/2025).  

Lanjutnya, korban terus dipantau oleh tim medis yang terdiri dari dokter kandungan, dokter anak, dan psikolog. Ia juga memastikan kondisi korban dalam keadaan stabil.  

"Dari pemeriksaan dokter, kondisi korban sehat dan secara psikologis tidak mengalami gangguan atau depresi. Pendampingan tetap dilakukan untuk memastikan kesejahteraannya," ungkapnya.    

Dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, aborsi diizinkan dalam kondisi tertentu.

Pertama, jika kehamilan terjadi akibat pemerkosaan. Kedua, apabila kehamilan mengancam nyawa atau kesehatan ibu dan janin.    

N merupakan korban inses dari kakak kandungnya yang berinisial AJ (21).

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial AJ (21), yang memperkosa adik kandungnya sendiri di rumah mereka pada Desember 2024.

Saat kejadian, korban sedang tertidur, sementara pelaku dalam keadaan mabuk tuak.  

"Pelaku beraksi saat adiknya tidur. Dia membekap dan mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut," ungkap Manang.  

Kasus ini terungkap setelah pelaku berusaha mengulangi perbuatannya pada 16 Januari 2025.

Namun, korban berteriak, sehingga orang tua mereka mengetahui kejadian tersebut.  

Mengetahui hal itu, orang tua korban segera melakukan tes kehamilan dan hasilnya menunjukkan korban telah mengandung dua bulan. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Baca juga: Maulana-Diza Hadiri Puncak Perayaan Cap Go Meh di Kota Jambi

Baca juga: Pemkab Tebo Temukan Pangkalan Jual Gas Elpiji 3 Kg di atas HET

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved