Besaran Gaji ke-13 dan 14 PNS Tahun 2025, Kapan Cair?
Kapan gaji ke-13 dan 14 PND dibayarkan? Berapa besaran THR yang akan diterima PNS?
TRIBUNJAMBI.COM - Kapan gaji ke-13 dan 14 PND dibayarkan? Berapa besaran THR yang akan diterima PNS?
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan kepastian bahwa hak-hak guru tidak akan terganggu meski sedang dalam masa efisiensi anggaran.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR yang disiarkan melalui kanal YouTube TV Parlemen, Rabu (12/2/2025).
"Hak ASN tidak terganggu. Gaji, tunjangan, serta gaji ke-13 tetap harus terpenuhi. Tidak diperkenankan terjadinya pagu minus pada gaji dan tunjangan pegawai. Belanja bantuan sosial tidak diperkenankan untuk efisiensi," kata Mu'ti.
Dalam paparannya, Mu'ti mengungkapkan beberapa poin penting terkait anggaran pendidikan.
Alokasi anggaran untuk tunjangan guru non-ASN tetap dipertahankan dengan total Rp 11,5 triliun.
Tunjangan profesi guru non-PNS juga mengalami kenaikan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
Sementara anggaran beasiswa tetap tersedia sebesar Rp 278 miliar, termasuk beasiswa afirmasi untuk daerah tertinggal.
Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Larang OPD Rekrut Honorer Baru
Baca juga: Bupati Tanjabbar Terapkan Sistem Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal
Kemudian untuk program PPG akan terus berjalan baik untuk ASN maupun non-ASN yang belum memiliki sertifikasi profesi.
"Meskipun pemerintah belum bisa membiayai penuh 806.000 orang, hampir separuhnya atau sekitar 400.000 guru tetap dapat mengikuti PPG pada 2025," kata Mu'ti.
Selain itu Kementerian Keuangan juga memberikan tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 763,3 miliar untuk Kemendikdasmen.
Penambahan ini berdampak pada pengurangan efisiensi anggaran yang semula Rp 8,03 triliun menjadi Rp 7,27 triliun.
Dengan adanya tambahan anggaran tersebut, total anggaran Kemendikdasmen meningkat menjadi Rp 26,27 triliun.
Aturan gaji ke-13 dan THR di Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 , pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni atau Juli 2025.
Hal ini sesuai dengan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji ke-13 selalu diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Besaran gaji ke-13 mencakup satu kali gaji pokok ditambah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Komponen ini memberikan tambahan pendapatan yang signifikan bagi ASN untuk memenuhi kebutuhan mendesak, terutama terkait biaya pendidikan.
Sementara itu, untuk THR, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 , THR untuk ASN, TNI, dan Polri wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Kabar Terbaru tentang Perpanjangan Kontrak Kiper AS Roma yang Sangat Dinantikan
Baca juga: Warga Muaro Jambi Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun
Aturan ini juga berlaku untuk karyawan swasta.
Besaran THR mencakup satu kali gaji pokok ditambah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Bagi pensiunan PNS, THR juga akan diberikan, namun hingga kini belum ada informasi resmi terkait tanggal pasti pencairan THR pensiun.
Bagi karyawan swasta, aturan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Meskipun surat edaran resmi terkait THR 2025 belum diterbitkan, biasanya pencairan THR untuk karyawan swasta juga mengikuti pola yang sama dengan ASN, yaitu 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Besaran THR untuk karyawan swasta umumnya setara dengan satu kali gaji bulanan, tergantung lamanya masa kerja.
Adapun aturan terkait pencairan kedua tunjangan tersebut, dijadwalkan bisa rampung sebelum bulan puasa datang.
Besaran gaji ke-13 dan 14
Berikut rincian besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
Tunjangan juga disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan lamanya masa kerja.
Baca juga: Sosok Fatmawati Rusdi Masse Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Wanita Pertama yang Pimpin Sulsel
Baca juga: Remaja 17 Tahun di Jambi Kabur dari Rumah, Keluarga Lapor Polisi
Berikut rinciannya:
A. Lulusan SD/SMP/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. Lulusan SMA/Diploma I
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Lulusan Diploma II/Diploma III
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Lulusan Strata I/Diploma IV
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Lulusan Strata II/Strata III
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Larang OPD Rekrut Honorer Baru
Baca juga: Malam-malam Kakek Datangi Kantor Polisi, Curhat Patah Hati Gagal Menikah Tak Direstui Keluarga
Baca juga: Kabar Terbaru tentang Perpanjangan Kontrak Kiper AS Roma yang Sangat Dinantikan
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia kelas 11 Halaman 104, Perbandingan Puisi "Malaikat Juga Tahu" |
|
|---|
| Stok Lauk Buka Puasa dan Sahur, Nugget Ayam Wortel |
|
|---|
| Disperindag Jambi Adakan Forum Perangkat Daerah, Sinkronasi Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026 |
|
|---|
| Kabar Terbaru tentang Perpanjangan Kontrak Kiper AS Roma yang Sangat Dinantikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/09042019_gaji.jpg)