SPN Polda Jabar Ungkap 4 Pelanggaran Berat Valyano Boni Harus Dipecat Hingga NPD

Berikut ini empat pelanggaran berat yang dilakukan Valyano Boni Raphael hingga harus dipecat dari SPN Polda Jawa Barat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
ALASAN PEMECATAN: Kepala SPN Polda Jawa Barat, Kombes Dede Yudy di RDP DPR RI menjelaska alasa pemecatan Valyano Boni Raphael enam hari jelang pelantikan anggota Polri. 

Siswa lain, RAR, menambahkan bahwa saat insiden yang diklaim terjadi, Boni justru terlihat tertidur di poliklinik dalam kondisi baik-baik saja. 

3. Mengajak Teman Membolos Apel 

Boni disebut kerap absen dalam kegiatan rutin seperti apel dan pembinaan fisik. 

Ia bahkan memprovokasi rekan-rekannya untuk ikut membolos. 

Baca juga: Ternyata Ayah Valyano Boni, Siswa SPN Polda Jabar Dipecat H-6 Sebelum Pelantikan Berpangkat AKBP

Selain itu, ia pernah mengungkapkan bahwa dirinya tidak takut dipecat karena merasa memiliki posisi kuat berkat jabatan ayahnya di Mabes Polri. 

"Siswa Valyano pernah mengatakan bahwa tidak takut dikeluarkan dari SPN Polda Jabar karena orang tua atau ayah Valyano Boni dinas di Mabes Polri dan mengatakan SPN tidak seimbang dengan ayahnya," ujar Kombes Dede. 

4. Kegagalan dalam Mata Pelajaran 

Dalam aspek akademik, Boni mengalami kesulitan dalam beberapa mata pelajaran dan harus mengikuti remedial untuk lima mata pelajaran dari total 24 yang diajarkan di SPN.

Mata pelajaran tersebut meliputi Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), dan Reserse. 

Dugaan Gangguan Kepribadian Valyano Boni Raphael

Di balik pelanggaran yang dilakukan, mencuat dugaan bahwa Boni mengalami Narcissistic Personality Disorder (NPD) atau gangguan kepribadian narsistik yang diderita Valyano Boni. 
Meskipun dugaan ini belum dikonfirmasi secara resmi, faktor psikologis dianggap turut berperan dalam keputusan pemecatan siswa SPN Polda Jabar itu. 

Kasus ini memicu diskusi luas, terutama terkait transparansi proses seleksi dan evaluasi di lembaga pendidikan kepolisian. 

Di sisi lain, Komisi III DPR RI menyoroti apakah tindakan pemecatan yang dilakukan sudah sesuai prosedur atau ada aspek lain yang perlu ditinjau kembali. 

Baca juga: Siapakah AKBP Bonifacius Surano, Disebu-sebut Terkait Valyano Siswa Bintara SPN Polda Jabar

Pemecatan calon Bintara menjelang pelantikan memang bukan hal biasa, terutama ketika menyangkut pelanggaran berat.

Namun, kasus Boni membuka perdebatan tentang sejauh mana faktor non-akademik berperan dalam menentukan kelayakan seseorang untuk menjadi anggota kepolisian.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved