Berita Tebo

Satresnarkoba Polres Tebo Jambi Tangkap Pengedar Sabu di Pulau Temiang, 23 Paket Diamankan

Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di RT 002 RW 001, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
TERSANGKA NARKOTIKA - Satresnarkoba Polres Tebo Jambi Tangkap Pengedar Sabu di Pulau Temiang, 23 Paket Diamankan 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di RT 002 RW 001, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Selasa (11/2/2025).

Dalam operasi sekitar pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang tersangka berinisial HS (40), yang berdomisili di lokasi penangkapan.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal yang mendapat informasi terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas kemudian menangkap tersangka.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,76 gram serta berbagai barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan uang tunai Rp 325.000," ungkap AKP Jeki Noviardi, Rabu (12/2/2025).

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperjualbelikan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan 23 paket kecil sabu-sabu (berat bruto 4,76 gram), 2 timbangan digital, 8 pak plastik klip baru, 1 pirek kaca & 2 sendok pipet, 1 dompet kecil warna merah-coklat & 1 dompet kulit warna coklat, 1 HP Vivo Y12 warna merah hitam, uang tunai Rp 325.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Satresnarkoba Polres Tebo akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Selain itu, barang bukti akan diuji di laboratorium BPOM Jambi guna memastikan keaslian dan kadar narkotika yang ditemukan.

Baca juga: Tata Cara dan Niat Puasa Nisfu Syaban, Ayyamul Bidh, dan Sunnah Kamis 13 Februari 2025

Baca juga: Warga Dusun di Tebo Jambi Resah, Harimau Diduga Terkam 10 Ternak

Baca juga: Harimau Diduga Terkam 10 Ternak Warga di Konsesi PT LAJ Tebo, BKSDA: Kemungkinan Anak Harimau

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved