Pilkada di Jambi
Jadwal Sidang Gugatan Pilkada Bungo di MK, Dedy-Dayat Ajukan 33 Bukti Baru
Jadwal sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Bungo.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jadwal sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Bungo.
Pihak penggugat akan ajukan 33 bukti baru ke MK.
Dijadwalkan sidang pembuktian akan digelar pada Jumat, 14 Februari 2025.
Sidang pembuktian yang digelar di gedung MKRI 1 lantai 4, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli.
Selain itu, sidang ini juga mengagendakan memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan pemohon pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat dan termohon KPU Kabupaten Bungo.
Jelang pengesahan tersebut, pasangan Dedy-Dayat telah mengajukan sebanyak 33 alat bukti baru.
Hal Itu disampaikan pasangan nomor urut 1 itu pada saat sidang mendengarkan jawaban termohon beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ini Modus Penipuan Istri Polisi di Jambi, Gesek Tunai Paylater hingga Rugikan Rp4,8 Miliar
Baca juga: Video Bulan Sutena 14 Detik Kembali Heboh di TikTok, Kali Ini Pakai Tanktop Hitam, Benarkah Editan?
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin membenarkan adanya tambahan alat bukti baru dari pemohon.
“Ada tambahan 33 alat bukti baru dari pemohon (Dedy-Dayat, red) pada saat sidang jawaban termohon ,” ujarnya,Senin (10/2/2025).
Suparmin mengatakan sudah melakukan inzaghe atau mengintip alat bukti pemohon usai persidangan beberapa waktu lalu.
"itu dia nambah 33 alat itulah yang kami inzaghe, kami cek alat buktinya apa saja," ucapnya.
Namun ia tak dapat mengungkapkan apa saja yang menjadi alat bukti tambahan dari pasangan Dedy-Dayat.
Kata Suparmin alat bukti tambahan tersebut akan diserahkan satu hari sebelum persidangan dan akan disahkan pada saat persidangan tanggal 14 Februari.
Disamping itu, kata Suparmin, KPU Kabupaten Bungo sebagai termohon juga akan mengajukan alat bukti tambahan.
Kemudian menggelar rakor bersama penasehat hukum untuk persiapan sidang.
Baca juga: Presiden Prabowo Sindir Pejabat Kunker ke Luar Negeri: Belajar Entaskan Kemiskinan Kok ke Australia
Baca juga: Daftar Nama Bupati di Sulawesi Tengah Batal Dilantik 20 Februari 2025 Setelah Sidang MK
“Kita juga sudah siapkan saksi maupun ahli. Intinya kami akan mempertahankan hasil dengan dengan alat bukti yang kami miliki. Yang kurang lengkap kemarin kita lengkapi,” tegasnya.
Pada sidang pembutktian, baik pemohon dan juga termohon masih bisa menambah alat bukti baru, sehingga alat bukti yang diajukan masih mungkin bertambah.
"Yang jelas pemohon masih bisa nambah dan kami (KPU) bisa nambah, pihak terkait bisa nambah," tutupnya. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Modus Penipuan Istri Polisi di Jambi, Gesek Tunai Paylater hingga Rugikan Rp4,8 Miliar
Baca juga: Video Bulan Sutena 14 Detik Kembali Heboh di TikTok, Kali Ini Pakai Tanktop Hitam, Benarkah Editan?
Baca juga: Daftar Bupati Wabup di Sumatera Barat Batal Batal Dilantik 20 Februari 2025, Ada Empat Orang
Ini Modus Penipuan Istri Polisi di Jambi, Gesek Tunai Paylater hingga Rugikan Rp4,8 Miliar |
![]() |
---|
Video Bulan Sutena 14 Detik Kembali Heboh di TikTok, Kali Ini Pakai Tanktop Hitam, Benarkah Editan? |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Jambi dari BMKG Selasa 11 Februari 2025, Kondisi Berawan dan Udara Kabur |
![]() |
---|
Daftar Bupati Wabup di Sumatera Barat Batal Batal Dilantik 20 Februari 2025, Ada Empat Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.