Istri Polisi Tersangka Penipuan

Ini Modus Penipuan Istri Polisi di Jambi, Gesek Tunai Paylater hingga Rugikan Rp4,8 Miliar

Modus penipuan yang dilakukan istri polisi di Jamb berinisial WW (26), hingga rugikan Rp4,8 miliar. WW ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipua

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
PENIPUAN - Kombes Pol Manang, Dirreskrimum Polda Jambi dalam press rilis kasus penipuan gesek tunai oleh oknum istri polisi. 

"Akan kita telusuri pemilik toko onlinenya. Karena satu toko online biasanya hanya  digunakan tidak lebih 5 kali transaksi, setelah itu diganti dengan link yang lain," ungkapnya.

Pada kasus in, penyidik Polda Jmabi berencana meminta keterangan dari e-commerce yang kerap digunakan WW untuk menipu korbannya.

Polda Jambi juga menghimbau jika ada yang menjadi korban penipua WW untuk melapor ke Polda Jmabi.

“Masyarakat lain yang merasa menjadi korban saudari WW ini untuk bisa datang, untuk bisa kita datakan," katanya.

WW dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 379 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Video Bulan Sutena 14 Detik Kembali Heboh di TikTok, Kali Ini Pakai Tanktop Hitam, Benarkah Editan?

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi dari BMKG Selasa 11 Februari 2025, Kondisi Berawan dan Udara Kabur

Baca juga: Presiden Prabowo Sindir Pejabat Kunker ke Luar Negeri: Belajar Entaskan Kemiskinan Kok ke Australia

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved