Berita Sungai Penuh

Ahmadi Zubir Segera Diperiksa Polisi soal Penggunaan Mobil Dinas, Kasus Perusakan TPS Sungai Penuh

Polres Kerinci akan memeriksa Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir terkait penggunaan mobil dinas yang dipakai oleh tiga tersangka kasus perusakan TPS

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Rifani Halim
SEGERA DIPERIKSA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Pihaknya melalui Polres Kerinci akan segera memeriksa Wali Kota Sungai Penuh terkait perusakan TPS beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI Polres Kerinci dijadwalkan memeriksa Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, terkait penggunaan mobil dinas yang dipakai oleh tiga tersangka dalam kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada 2024.  

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menyebut bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.  

“Jika ada perkembangan baru, Polres Kerinci akan menindaklanjuti. Saat ini kami masih menunggu kemungkinan adanya tersangka tambahan,” kata Manang, Selasa (11/2/2025).  

Manang menyebut, penyidik Satreskrim Polres Kerinci segera melakukan pemeriksaan terhadap Ahmadi Zubir.  

Kelanjutan pengembangan kasus ini kemungkinan dilakukan setelah pelantikan pejabat baru.  

“Tidak akan lama lagi, Polres Kerinci akan melakukan pemeriksaan. Kami juga akan memberikan dukungan dalam penyelidikan ini. Kita tunggu sampai proses ini selesai. Setelah pelantikan, mungkin ada langkah lebih lanjut,” sebut Manang.  

Diwartakan sebelumnya, Ahmadi Zubir beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 31 Desember 2024, tetapi ia meminta penjadwalan ulang ke 3 Januari 2025 dengan alasan kesibukan.

Namun, pada tanggal tersebut, ia kembali berhalangan karena sakit dan meminta dijadwalkan ulang ke 6 Januari 2025.  

Saat jadwal pemeriksaan 6 Januari 2025, Ahmadi Zubir kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Penyidik kemudian mengirimkan panggilan kedua untuk 8 Januari 2025, tetapi ia kembali meminta penjadwalan ulang ke 14 Januari 2025.

Namun, pada tanggal tersebut, ia juga tidak bisa hadir dengan alasan mengikuti rekapitulasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta.  

Kasus ini bermula dari aksi pengrusakan TPS yang melibatkan 15 tersangka, di mana tiga di antaranya kabur ke Bukittinggi menggunakan mobil dinas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh.  

Penyelidikan mengungkap bahwa mobil dinas yang kini menjadi barang bukti dalam kasus tersebut sebelumnya digunakan untuk mengawal Wali Kota Sungai Penuh.

Hal ini terungkap setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa Josrizal, Kepala Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Baca juga: Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Sungai Penuh, Pria Ini Bawa Polisi ke Lokasi

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi tak Tahu Angkutan Batu Bara Jalur Sungai Dibuka Bertahap

Baca juga: Tertangkap di Jambi, Pria Asal Tanjung Pinang Pernah Bolak-balik ke Malaysia Ambil Sabu

Baca juga: Pemkot Jambi Siapkan 2 Lokasi Pasar Beduk untuk Ramadan Tahun Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved