Dirut Bulog Dijabat Perwira TNI Aktif, Pakar Hukum Sebut Salahi UU TNI

Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk jadi Dirut Bulog menggantikan Wahyu Suparyono.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Dirut Perum Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya usai rapat dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan jajaran di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk jadi Dirut Bulog menggantikan Wahyu Suparyono.

Penggantian direksi Perum Bulog ini dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Pergantian itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.

Dirut Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya saat ini masih menjabat Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI.

Pakar Hukum Nilai Salahi Aturan

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, pemerintah menyalahi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan menunjuk perwira TNI aktif, Mayjen Novi Helmy Prasetya, menjadi Direktur Utama Bulog

"(Penempatan Novi jadi Dirut Bulog) Itu melanggar ketentuan Undang-undang TNI dan Undang-undang Dasar ya, soal bagaimana ketahanan keamanan wilayah kewenangannya hanya ada di ruang pertahanan dan keamanan," kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2025). 

Feri tidak memungkiri bahwa UU tidak melarang TNI menduduki jabatan sipil. 

Namun, berdasarkan UU, tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

Baca juga: Daftar 8 Kepala Daerah di banten yang Dilantik 20 Februari, Serang Pembuktian di MK

Baca juga: Daftar 10 Bupati Wali Kota Gubernur di Maluku Dilantik 20 Februari, dari Aru hingga Tanimbar

Pasal 47 UU TNI menyebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Menurut Feri, penunjukkan Novi sebagai Dirut Bulog melanggar UU TNI karena Bulog tidak masuk daftar jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif.

 "Undang-undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukanlah salah satunya (yang termasuk diperbolehkan)," kata Feri.

Senada dengan Feri, pengamat militer Khairul Fahmi menilai penempatan Novi sebagai Dirut Bulog bahkan dapat menciptakan ambiguitas hukum. 

Hal ini berpotensi mengganggu netralitas TNI, yang pada akhirnya dapat memengaruhi independensi dan objektivitas TNI dalam menjalankan tugas-tugas utamanya.

"Tantangannya, undang-undang dan peraturan yang ada saat ini mengharuskan prajurit aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, termasuk di BUMN seperti Bulog," kata Khairul kepada Kompas.com, Minggu. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved