Menteri ATR/BPN Bantah Hilangkan Barang Bukti, Nusron: di Sana Tak Ada Dokumen HGB, HGU, Atau Apapun
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid membantah kebakaran di gedung ATR/BPN dalam upaya penghilangan barang bukti.
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membantah kebakaran di gedung ATR/BPN dalam upaya penghilangan barang bukti.
Sebab kata Nurson, bangunan yang terbakar tersebut merupakan Lantai I dan itu gedung bagian Hubungan Masyarakat.
Kebakaran yang terjadi pada Sabtu (8/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB itu kata dia bukan untuk menghilangkan bukti dari masalah pertanahan yang terjadi.
Nusron Wahid menambahkan bahwa dalam ruangan yang terbakar tersebut tidak terdapat dokumen penting terkait dengan pertanahan.
"Yang terbakar itu bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti," ujar Nusron Wahid dalam siaran persnya, Minggu (9/2/2025).
Sementara itu Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis. melaporkan, dugaan awal kebakaran di ruangan Biro Humas ini disebabkan oleh korsleting listrik.
"Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab pastinya," kata Harison Mocodompis.
Saat ini lokasi kebarakan Kantor Kementerian ATR/BPN telah dipasang garis polisi.
Baca juga: Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Terbakar, Puslabfor Polri: Dokumen Penting Aman
Baca juga: Asal Mula Api Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN
Selanjutnya, penyelidikan akan dilanjutkan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab kebakaran dan memastikan keselamatan seluruh karyawan serta pengunjung gedung.
"Sebagai tindak lanjut, investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, lalu juga dilakukan pendataan kerusakan dokumen dan peralatan, dan yang paling penting evaluasi sistem keamanan dan mitigasi risiko kebakaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," katanya.
Untuk diketahui, salah satu sengketa pertanahan yang saat ini sedang disorot di Kementerian ini adalah masalah area pagar laut di Tangerang, Banten, yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Sertifikat HGB pagar laut Tangerang berjumlah 263 bidang, sementara SHM sebanyak 17 bidang.
Pihaknya pun menginstruksikan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang untuk melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial pada Senin (20/1/2025).
Tujuannya adalah untuk memeriksa apakah lokasi sertifikat-sertifikat tanah tersebut berada dalam garis pantai (daratan) Desa Kohod atau di luar garis pantai (laut). Jika hasil menunjukkan sertifikat HGB dan SHM berada di luar garis pantai, pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
Puslabfor Polri: Dokumen Penting Aman
Kebakaran melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta pada Sabtu (22/8) malam, menyebabkan sebagian ruang humas mengalami kerusakan akibat api.
Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Brigjen Sudjarwoko, memastikan bahwa dalam insiden tersebut tidak ada dokumen penting yang ikut terbakar.
Baca juga: Update Pagar Laut Tangerang: Menteri ATR/BPN Ngaku Sangat Hati-hati Tertibkan Sertifikat
Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Polri Terendah, Kejaksaan Agung Paling Dipercaya |
![]() |
---|
Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Terbakar, Puslabfor Polri: Dokumen Penting Aman |
![]() |
---|
Asal Mula Api Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN |
![]() |
---|
Update Pagar Laut Tangerang: Menteri ATR/BPN Ngaku Sangat Hati-hati Tertibkan Sertifikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.