Berita Tebo

Pemkab Tebo Jambi Minta Agen Tertibkan Pangkalan Nakal, Cabut Izin Jika Melanggar HET Gas Elpiji

Pemerintah Kabupaten Tebo mengingatkan para agen untuk menertibkan pangkalan gas elpiji 3 kg yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). 

|
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
c untuk menertibkan pangkalan gas elpiji 3 kg yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).  

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo mengingatkan para agen untuk menertibkan pangkalan gas elpiji 3 kg yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). 

Jika ditemukan pelanggaran, izin pangkalan tersebut bisa dicabut.

Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tebo, Edy Sofyan, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pangkalan agar mematuhi aturan harga.

"Jika ada pangkalan tidak mengikuti aturan, izinnya dicabut. Sebelumnya, sudah ada pangkalan yang dicabut izinnya oleh agen karena melanggar ketentuan," ujar Edy, Kamis (6/2/2025).

Pemerintah menetapkan HET gas elpiji 3 kg di Kabupaten Tebo sebesar Rp 19 ribu per tabung. 

Jika ditemukan harga jual di atas ketentuan tersebut, maka pangkalan telah melanggar aturan.

Edy menambahkan, saat ini stok gas elpiji 3 kg di Kabupaten Tebo masih aman dan tidak terjadi kelangkaan di tengah masyarakat.

Ia juga mengimbau seluruh pangkalan agar mematuhi regulasi, termasuk tidak melakukan penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga.

"Semua pangkalan harus mengikuti aturan. Jangan sampai ada yang menimbun gas, karena bisa merugikan masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Narkoba Helen Cs di Jambi, Terungkap Transaksi Rp 3 Miliar

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Minang Terbaru 2025 Jedag Jedug Viral di TikTok, Putar di Spotify Ada Fauzana

Baca juga: Setelah Ciro Immobile Besiktas Masih Berniat Merekrut Luca Pellegrini dari Lazio

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved