Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026, Berapa Besar Iuran Tahun Ini?

Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026, berapa iuran tahun ini?

Editor: Suci Rahayu PK
ISTIMEWA
PELAYANAN - Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7). Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026, berapa iuran tahun ini?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana kenaikan iuran ini sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tapi masih butuh waktu untuk menghitung rencana kenaikan tersebut bersama  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

"BPJS saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo), kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) di tarifnya," kata Budi usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Budi mengatakan, perhitungan yang dilakukan Kemenkes dan Kemenkeu belum final sehingga angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum dapat dipastikan.

proses penghitungann itu akan melibatkan pihak BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, hingga Kemenkes.

Setelah hitung-hitungannya sudah lebih jelas, Budi dan Sri Mulyani akan melapor kembali kepada Prabowo.

Baca juga: Perjuangkan Honorer se-Indonesia, Gubernur Jambi dan Ketua APPSI Al Haris Surati Menpan RB

Baca juga: Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 Masuk Tahap Pembuktian pada 7-17 Februari 2025, Dari Jambi ada Bungo

"Saya minta waktu beliau nanti kalau hitung-hitungannya sudah pas mau menghadap (dengan) Bu Menteri Keuangan untuk menjelaskan," ucap Budi.

Di sisi lain, ia memastikan, kenaikan tarif ini tidak ada hubungannya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang saat ini masih dievaluasi hingga akhir Juni 2025.

"Enggak enggak, enggak ada hubungannya sama KRIS. Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau, tapi sudah dikasih waktunya nanti aku sama Bu Ani (Sri Mulyani)," jelas Budi.

Iuran BPJS Kesehatan 2025

Besaran iuran BPJS kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada Rabu (8/5/2024).

Daftar iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri:

- Kelas I iurannya Rp150 ribu.

- Kelas II Rp100 ribu 

- Kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

Tahun ini, setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Petani di Kerinci Kembangkan Pupuk Kompos Alternatif, Tanah Subur tanpa Rusak Ekosistem

Baca juga: Daftar Nama 32 Bupati Wali Kota di Jawa Tengah yang Dilantik, dari Kebumen hingga Blora

Baca juga: Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 Masuk Tahap Pembuktian pada 7-17 Februari 2025, Dari Jambi ada Bungo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved