Rabu, 27 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kronologi 2 Polisi di Semarang Peras Remaja Rp2,5 Juta, Bermula Pergoki Pacaran

Kronologi 2 polisi di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) peras 2 remaja yang kepergok pacaran.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Sri Juliati/Dokumentasi Warga/ist
POLISI PERAS SEJOLI - Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang Jumat (31/1/2025) malam, ilustrasi polisi dan ilustrasi uang. Kapolrestabes Semarang menyebut bahwa dua oknum polisi yang memeras dua sejoli Rp2,5 juta mengaku baru pertama kali lakukan pemerasan. 

"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya mas kamu yang halangi tak tembak," jelasnya.

Ia mengatakan warga yang mengepung diperkirakan lebih dari 50 orang.

Hingga akhirnya pengemudi mobil merah menyerah dan diinterogasi warga.

"Sopirnya dipinggirin dan diinterogasi warga. Suruh lepas masker tidak mau. Akhirnya dipaksa warga," tandasnya. 

Terkait kejadian itu, Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso saat dihubungi awak media menyebutkan bahwa perkara itu telah dilimpahkan ke Polrestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bakal memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya.

Dua anggotanya yakni Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang memeras pasangan muda-mudi yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.

"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).

Kombes Pol M Syahduddi menyebut, kedua anggotanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.

Baca juga: Gempa Berkekuatan 5.0 Guncang Merangin, Warga Lihat Ada Getaran dari Jendela

Di Patsus

2 polisi yang melakukan aksi pemerasan pada remaja di Semarang terancam di sidang etik.

"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi saat dihubungi Tribun. Sabtu (1/1/2025).

Menurutnya, kedua anggota tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang. "Kami akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian," bebernya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi  melanjutkan, bakal menindak tegas para anggotanya yang terlibat kasus pemerasan tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved