Berita Provinsi Jambi

OPD di Lingkup Pemprov Jambi Tanda Tangani Perjanjian Kinerja Tahun 2025

Gubernur Jambi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, dan seluruh Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
TANDA TANGANI PERJANJIAN - OPD di Lingkup Pemprov Jambi menandatangani pernjanjian kinerja 2025, Jumat (31/1/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, dan seluruh Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2025.

Penandatanganan ini merupakan komitmen mereka untuk melaksanakan pekerjaan di tahun 2025 yang sesuai dengan SOP dan berlangsung di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (31/1/2025).

“Saya bersama pak Sekda, staff ahli, dan OPD lingkup Pemprov Jambi menandatangani perjanjian kinerja tahun 2025. Mereka bekerja harus sesuai dengan standard dan target yang sudah kita siapkan, Hal ini bertujuan untuk mengukur kinerja mereka,” kata Gubernur Jambi, Al Haris.

Al Haris juga menegaskan bahwa ia akan terus memonitoring pekerjaan dari seluruh OPD di lingkup Pemprov Jambi untuk mewujudkan Jambi Mantap jilid ll.

“Setiap tiga bulan mereka harus melaporkan pekerjaannya apa saja, jadi saya mudah untuk memonitor kinerja mereka seperti apa,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Al Haris juaga memberikan penghargaan kepada pejabat eselon ll lingkup Pemprov Jambi yang susah masuk masa pensiun.

“Kami juga mengundang para pejabat eselon ll yang sudah masuk dalam purna bakti, kita berikan mereka penghargaan,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 

Baca juga: Dismissal Dipercepat, Berikut Jadwal Sidang Putusan MK terkait 8 Gugatan Hasil Pilkada di Jambi

Baca juga: BPBD Jambi Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sadu, Tanjab Timur

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved