Polemik di Papua

KKB Papua Tak Dapat Amnesti, Menko Yusril: 44.000 Penerima Itu Napi Tak Terlibat Kriminal Bersenjata

Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra menegaskan penerima amnesti itu narapidana yang tak terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua.

Editor: Darwin Sijabat
(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
BERI KETERANGAN PERS: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025) siang. (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA) 

Supratman menerangkan bahwa saat ini Kementerian Hukum sedang memverifikasi 44.000 nama yang dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti

“Amnesti lagi ditangani Direktur Pidana Ditjen AHU. Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44.000 nama. Tunggu kira-kira minggu depan. Saya sudah minta untuk segera menyelesaikan verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” ungkap Supratman Andi Atgas. 

Meski begitu, lanjut Supratman, pemerintah masih berpeluang memberikan amnesti kepada kelompok kekerasan bersenjata jika nantinya Presiden Prabowo memerintahkannya. 

Baca juga: KKB Papua Diduga Gandeng WNA Sebar Hoaks di Sosmed untuk Cari Perhatian: Buat Dokumenter Video Palsu

“Kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian Presiden meminta itu, kami pasti lakukan,” ujar Supratman. 

Dia sebelumnya menegaskan bahwa Pemerintah tidak memberikan amnesti terhadap KKB tersebut.

“Yang kriminal bersenjata, kita enggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar, tetapi non-senjata,” ujar Supratman, kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Rabu (29/1/2025). 

Dia mencontohkan, kelompok non-bersenjata tersebut di antaranya adalah aktivis yang menyampaikan ekspresinya terhadap persoalan-persoalan di Papua

Hal ini pun telah disepakati dalam pembahasan yang dilakukan pemerintah dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto

“Ini teman-teman aktivis, kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya. Kita sepakati bahwa yang gerakan bersenjata itu tidak dilakukan (pemberian amnesti),” kata Supratman.

Penjelasan Supratman soal tidak diberikannya amnesti untuk kelompok bersenjata di Papua berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra.

Presiden Prabowo Subianto kata Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra setuju memberikan amnesti dan abolisi bagi kelompok bersenjata di Papua.

Pertimbangan Presiden Prabowo itu disampaikan Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025). 

Dia mengatakan, Kementerian Hukum saat ini sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti

"Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM. Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua," ungkap Yusril Ihza Mahendra, Rabu (22/1/2025). 

Baca juga: Aparat Tingkatkan Pengamanan di Yalimo Pasca KKB Papua Tembak Briptu Iqbal Anwar

Dia mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved