Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Harga Rokok per Januari 2025, Rokok Biasa dan Vape Naik Semua

Harga rokok naik mulai 1 Januari 2025.  Selain rokok biasa, harga elektrik atau vape juga naik mulai awal tahun 2025 ini.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Ilustrasi rokok konvensional dan rokok elektrik 

Harga rokok dan vape

TRIBUNJAMBI.COM - Harga rokok naik mulai 1 Januari 2025. 

Selain rokok biasa, harga elektrik atau vape juga naik mulai awal tahun 2025 ini.

Kenaikan harga rokok biasa dan elektrik (vape) bukan karena peningkatan cukai, tapi pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok pada tahun 2025. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Baca juga: Daftar 6 Bupati di Sumatera Selatan yang Akan Dilantik 6 Februari 2025

Baca juga: Cara Mendapat Keberuntungan Bagi Shio Ular Kayu yang Hanya Muncul 60 Tahun Sekali, 

Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri yang diatur Sri Mulyani dalam beleid tersebut antara lain sebagai berikut:

Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)

2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 % )

Harga rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 % )

2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 % )

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved