Polemik di Papua
Komnas HAM Dukung Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi ke KKB: Resolusi Konflik di Papua
Wacana pemerintah, Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti dan abolisi bagi yang terlibat KKB di Papua mendapat dukungan Komnas HAM.
polemik di Papua.
TRIBUNJAMBI.COM - Wacana pemerintah, Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti dan abolisi bagi yang terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua mendapat dukungan Komnas HAM.
Rencana tersebut perlu dilihat sebagai strategi untuk resolusi konflik dan perdamaian melalui pendekatan non-kekerasan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, Sabtu (25/1/2025).
Atnike menyebutkan bahwa Komnas HAM mendukung rencana pemerintah tersebut.
Rencana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menyebutkan Presiden Prabowo mempertimbangkan pemberian amnesti dan abolisi bagi KKB di Papua.
Presiden Prabowo menyampaikan pertimbangan tersebut kata Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).
"Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM. Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua," ungkap Yusril Ihza Mahendra, Rabu (22/1/2025).
Atnike mengatakan, amnesti adalah kebijakan politik hukum yang umum digunakan oleh negara-negara yang ingin menyelesaikan konflik, seperti salah satu yang terkenal adalah pemberian “blanket amnesty” di Afrika Selatan.
Di negara itu, amnesti diberikan kepada mereka yang dituduh melakukan kejahatan dengan motivasi politik pada masa Apartheid (1948-1990), untuk tujuan rekonsiliasi.
Baca juga: Respon KKB Papua dan Pemerintah Soal Aktivis Finlandia Jadi Mediator: Anda akan Jadi Target
Baca juga: KKB Papua Klaim Rebut Senjata Anggota di Puncak Jaya, Satgas: Hoaks, Narasi Propaganda
“Indonesia pun pernah menggunakan kebijakan amnesti dan abolisi dalam penyelesaian konflik di Aceh. Dalam konteks Papua, rencana pemberian Amnesti tersebut tentu bertujuan untuk menyelesaikan konflik di Papua,” kata Atnike.
Meski demikian, Komnas HAM perlu memeroleh informasi lebih komprehensif mengenai rencana pemerintah tersebut.
Informasi itu seperti bagaimana model amnesti yang diberikan, siapa yang menjadi sasaran amnesti, dan sejauh mana rencana amnesti ini dibicarakan dengan berbagai kelompok di Papua.
“Agar tawaran kebijakan amnesti ini nantinya dapat berjalan efektif, maka idealnya, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan juga dialog mengenai rencana tersebut kepada berbagai kelompok dan tokoh di Papua. Baik kelompok adat, gereja, pemerintah daerah, dan juga kelompok bersenjata,” jelasnya.
Atasi problem lain
Atnike juga mengingatkan, amnesti tidak dapat diperlakukan sebagai panacea atau obat dari berbagai masalah konflik di Papua.
Pemerintah tetap perlu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan politik di Papua.
Lebih dari itu, pemulihan masyarakat yang selama ini menjadi korban kekerasan dan pelanggaran HAM juga mendesak dilakukan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid sepakat dengan hal itu.
Menurutnya, kebijakan abolisi dan amnesti dapat menjadi langkah awal yang penting untuk memulai langkah mengakhiri kekerasan dan konflik di Papua.
"Namun, jangan lupa, pengakuan dan penghormatan negara atas hak-hak masyarakat adat, pembangunan yang berkeadilan, dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua, tetap mutlak diperlukan,” kata Usman.
Baca juga: Aparat Tingkatkan Pengamanan di Yalimo Pasca KKB Papua Tembak Briptu Iqbal Anwar
Lebih lanjut, pekerjaan rumah pemerintah lainnya adalah memastikan orang asli Papua (OAP) mendapatkan manfaat nyata dari pembangunan di Papua.
Manfaat itu bukan hanya berupa infrastruktur, melainkan juga pelindungan kebebasan sipil dan politik, pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan.
Lebih penting diperhatikan, pemberian amnesti ataupun abolisi idealnya tidak diberikan pada para pelaku pelanggaran HAM berat.
Prinsip itu sejalan dengan standar HAM internasional yang menegaskan bahwa pelaku pelanggaran HAM berat harus dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.
”Inti penting untuk mencegah terjadinya impunitas,” ujar Usman.
Pemerintah harus memastikan bahwa pelaku pelanggaran HAM berat di Papua dan di daerah-daerah lain harus tetap diproses melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan, yaitu pengadilan HAM.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra pada Jumat (25/1/2024), mengatakan, rencana pemberian amnesti untuk kelompok bersenjata di Papua, sudah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah kemungkinan memberikan amnesti bagi mereka yang terlibat dalam kekerasan bersenjata di Papua.
Selain itu, tidak hanya warga Papua yang berada di dalam negeri yang menjadi sasaran amnesti, tetapi juga yang ada di luar negeri.
Hingga kini, proses penggodokan kebijakan amnesti untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua masih berlangsung.
Baca juga: Kronologi Brigpol Ronald Gugur Ditembak KKB Papua di Puncak Jaya: Antar Minyak Tanah ke Rumah
Penggodokan lebih dalam oleh Kementerian Hukum. Yusril memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pemberian amnesti tersebut.
“Tapi yang paling penting itu ada pendekatan baru yang lebih positif dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengedepankan aspek hukum dan hak asasi manusia (HAM) terhadap penyelesaian masalah di Papua,” tegasnya.
Sebelumnya, Yusril juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui untuk memberikan amnesti dan abolisi bagi mereka yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua.
”Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Minggu 26 Januari 2025, Rebut Diamond dan Ratusan Skin Langka
Baca juga: Mobil Tergetar Dahsyat, Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Muara Tembesi Batanghari hingga Patah
Baca juga: Sinopsis Janji Cinta Inspektur Virat 27 Januari 2025, Virat Menyelidiki Kasus Sai
Baca juga: Nama Kontak Ruben Onsu di Ponsel Desy Ratnasari Disentil Uya Kuya, Siap Geser Sarwendah?
Sebagian artikel ini tayang di Tribun-Papua.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.