Polemik Pagar Laut
Siapa Pemilik HGB dan SHM Pagar Laut? Diterbitkan Kapan? Ini Kata AHY dan Menteri KKP
2 perusahaan dan 9 perseorangan tercatat pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
pagar laut.
TRIBUNJAMBI.COM - Dua perusahaan dan sembilan perseorangan tercatat sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.
Pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut diketahui belakangan menjadi sorotan publik dan viral di sosial media.
TNI AL pada Sabtu (18/1/2025) lalu mulai melakukan pembongkaran dan hari ini kembali dilanjutkan bersama ribuan personil serta ribuan nelayan.
Namun yang kemudian menjadi pertanyaan adalah siapa pemilik HGB dan SHM pagar laut tersebut?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada Senin (20/1/2025) mengungkapkan ada pemiliknya. Yakni 2 perusahaan dan sembilan perseorangan.
Ia pun mengaku telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami pagar laut tersebut telah bersertifikat.
Di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang sertipikat HGB.
Adapun HGB dimiliki oleh:
- PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang
- PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang
- Perseorangan sebanyak 9 orang
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.
Baca juga: KKP dan TNI AL Sepakat Bongkar Pagar Laut, Ribuan Personil Dikerahkan, 233 Kapal Nelayan Ikut Bantu
Baca juga: Hadi Tjahjanto Menteri ATR/BPN 2022-2024 Dikaitkan Penerbitan 280 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang
Ia menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.
AHY Bantah Menerbitkan SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN.
Saat ini, hal itu sedang diinvestigasi untuk mengetahui seperti apa duduk permasalahan dan kronologisnya.
AHY menyatakan, HGB-SHM di lokasi pagar laut Tangerang tidak terbit saat dirinya menjabat menteri ATR/BPN.
Ia juga mengaku tak mengetahui adanya HGB-SHM di lokasi tersebut.
"Ketika itu (saat menjabat menteri ATR/BPN) saya tidak mendapatkan laporan apa-apa," ucap AHY dikutip dari Kompas.com.
AHY menambahkan, saat berbicara mengenai lahan, tanah dan juga tata ruang, cakupannya seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu.
Dengan adanya temuan saat ini, AHY mendorong Kementerian ATR/BPN segera melakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku.
"Yang kita dapatkan data awal ini sejak tahun 2023 (terbit sertifikat). Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN," terang AHY.
Baca juga: Nelayan Sindir Pemerintah Soal Pagar Laut, Kholid: Kalau Nggak Berani Lawan Korporasi, Saya Melawan
Terkait isu pemilik HGB yang terafiliasi dengan Aguan Grup, AHY meminta publik menunggu proses investigasi Kementerian ATR/BPN.
"Nanti kita tunggu hasilnya ya, kita tunggu hasilnya. Saya juga akan ikuti terus apa yang sedang dilakukan oleh teman-teman di ATR/BPN. Karena ini tidak semuanya di tingkat pusat, ada juga di tingkat provinsi dan juga kota, kabupaten-kota," jelas AHY.
HGB-SHM Pagar Laut Ilegal
Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut mesti mempunyai izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Trenggono menambahkan, bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM tersebut ilegal.
"(HGB-SHM) Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18 (PP 18/2021) sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya," ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pegadaian Kunjungan ke Tribun Jambi, Joko: Ada Diskon Uang Muka Cicil Emas di Pegadaian
Baca juga: KKP dan TNI AL Sepakat Bongkar Pagar Laut, Ribuan Personil Dikerahkan, 233 Kapal Nelayan Ikut Bantu
Baca juga: Video Kebakaran Bedeng Depan SMA 10 Batanghari, Diduga Karena Kompor Meledak
Baca juga: 100 Hari Prabowo-Gibran, Peluang Mempercepat Transisi Energi Indonesia
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
pagar laut
Hak Guna Bangunan
Sertifikat Hak Milik
SHM
HGB
AHY
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri KKP
Sakti Wahyu Trenggono
Agus Harimurti Yudhoyono
Tribunjambi.com
Tangerang
KKP dan TNI AL Sepakat Bongkar Pagar Laut, Ribuan Personil Dikerahkan, 233 Kapal Nelayan Ikut Bantu |
![]() |
---|
Hadi Tjahjanto Menteri ATR/BPN 2022-2024 Dikaitkan Penerbitan 280 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Nelayan Sindir Pemerintah Soal Pagar Laut, Kholid: Kalau Nggak Berani Lawan Korporasi, Saya Melawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.