Berita Kriminal Jambi

Pelansir Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Ditangkap, Polisi: 4 Pemilik Sumur DPO

Satu orang pelansir minyak ilegal berhasil diamankan polisi. Penangkapan itu dilakukan di lokasi sumur minyak ilegal, kawasan Tahura Senami

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Ist
Ilustrasi pelansiran BBM ilegal 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu orang pelansir minyak ilegal berhasil diamankan polisi. Penangkapan itu dilakukan di lokasi sumur minyak ilegal, kawasan Tahura Senami, Sabtu (18/1/2025) kemarin. 

Sosok yang diamankan itu bernama Fajar Abdul Rohman Setio (27), warga Desa Jangga Baru, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. 

Saat ini pelaku yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Di sisi lain, saat ini ada empat pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Keempat orang tersebut yakni Dikun alias DK, iwan Grib, Kiting, dan Ucok Padang Lawas. 

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana mengatakan bahwa dalam peristiwa ini polisi telah menangkap satu orang pelansir minyak ilegal.

"Iya, satu orang tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Polres Batanghari," ujarnya, Selasa (21/1).

Maulana menyampaikan bahwa pihaknya masih memburu empat DPO tersebut.

"Iya, benar. Empat orang sebagai pemilik sumur minyak ilegal ini masih dalam pengejaran," sebutnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Baca juga: Sekda Provinsi Jambi Dorong Pengusaha Batu Bara Cepat Selesaikan Jalan Khusus

Baca juga: Viral Korban Penodongan di Sarolangun Jambi, Emas Setengah Kilogram Digondol Rampok

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved