Polemik Pagar Laut

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Soroti Pagar Laut Dibongkar, Hilangkan Barang Bukti?

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti pembongkaran pagar laut di Pantai Pasir, Tangerang.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
TNI AL lakukan pembongkaran pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Banten. 

pagar laut.

TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti pembongkaran pagar laut di Pantai Pasir, Tangerang, Banten.

Pembongkaran pagar bambu sepanjang 30 kilometer tersebut diketahui dimulai sejak Sabtu (18/1/2025).

Sehingga dia mempertanyakan alasan TNI AL membongkar pagar tersebut.

Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah menyelidiki pagar laut tersebut. 

Oleh sebab itu, TB Hasanuddin menilai pembongkaran pagar laut itu sebagai upaya menghilangkan bukti. 

"TNI AL atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti?" ujarnya kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Dia juga mempertanyakan apakah pembongkaran itu sudah melalui proses hukum atau tidak.

Pasalnya, sejauh ini pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di Tangerang tersebut.

Baca juga: Menteri KKP: Pagar Laut di Tangerang Diduga Dibuat untuk Reklamasi Alami Seluas 30 Ribu Ha

Baca juga: Titiek Soeharto Desak Pemerintah Umumkan Pemilik Pagar Laut di Tangerang, tak Yakin Swadaya Nelayan

"Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap UU, jadi harus ada yang bertanggungjawab," kata TB Hasanuddin.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan pembongkaran pagar laut di Tangerang yang dilakukan TNI AL, sudah sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan untuk merespons KKP yang meminta pembongkaran pagar laut oleh TNI AL dihentikan sementara.

"(Pembongkaran pagar laut) sudah perintah presiden," kata Panglima saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Agus pun memastikan pembongkaran pagar laut oleh TNI AL akan terus dilanjutkan.

"Lanjut," ucap dia.

Ia mengungkapkan, alasan TNI AL membongkar pagar laut itu adalah untuk memudahkan nelayan mencari ikan. 

Sebab, pagar laut tersebut selama ini dianggap merugikan nelayan yang berada di sekitar Tangerang.

"Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut," tutur Agus.

Sebelumnya, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono juga tidak sepakat dengan pembongkaran pagar laut tersebut. Sebab dia menyebutkan bahwa pagar laut tersebut sebagai barang bukti.

Sehingga dia menginginkan agar pagar laut tersebut tidak dibongkar sebelum sebelum kasus itu diusut tuntas.

Baca juga: Profil Sakti Wahyu, Menteri KKP yang Larang Bongkar Pagar Laut: Tim Jokowi, Pernah Bendahara PAN

"Kemarin saya mendengar ada pembongkaran oleh angkatan laut, ya saya enggak tahu, harusnya itu barang bukti," kata Trenggono di Pantai Kedonganan, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (19/1/2025).

Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, saat ini pihak KKP masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik pagar misterius itu. 

Ia menuturkan, sedianya pembongkaran akan dilakukan setelah dalang di balik pemasangan pagar laut itu sudah diketahui. 

"Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan siapa yang nanam. Kalau nyabut kan gampang. Kalau sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru jelas (dibongkar)," kata Trenggono. 

Menteri KKP Duga untuk Reklamasi Alami

Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menduga pagar laut di kawasan Pantai Pasir, Tangerang, Banten diduga untuk membuat reklamasi alami.

Pagar laut sepanjang 30 kilometer itu kata dia dibuat agar sedimentasi mengendap. Sehingga menimbulkan daratan baru secara alami.

"Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan. Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu," ujar Trenggono usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Sakti Wahyu Trenggono menduga area pagar laut itu nantinya akan menghasilkan 30.000 hektare daratan baru.

Luasan tersebut dinilai Sakti, akan sangat besar menjadi reklamasi alami baru.

"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu, akan terjadi daratan. Dan jumlahnya itu sangat besar," jelas Sakti Wahyu Trenggono.

Dia menuturkan dugaan tersebut diperkuat dengan adanya ratusan kepemilikan sertifikat dasar laut berupa Hak Guna Bangunan maupun SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM di area pagar laut tersebut.

Namun, ia memastikan dasar laut tidak boleh ada sertifikat yang boleh diterbitkan. Dengan kata lain, sertifikat tersebut ilegal.

"Kalau sudah dia berubah menjadi daratan, nanti dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku. Kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut, ya tidak boleh, harus ada ijin. Di pesisir sampai ke laut, tidak boleh, harus ada ijin," ungkapnya.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Sakti Wahyu, Menteri KKP yang Larang Pembongkaran Pagar Laut Capai Rp2,6 T

Di sisi lain, Sakti Wahyu Trenggono menambahkan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan agar kasus pagar laut tersebut diselesaikan secara benar sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Tadi arahan bahwa presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Itu kasusnya seperti itu," ucapnya.

Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nusron Wahid mengungkap adanya ratusan SHGB dan SHM di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Sertifikat itu tersebar di area sepanjang 30,16 Km tersebut.

Dari keterangan Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat itu mayoritasnya adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ratusan Pendekar Silat Serang Polsek di Jatim, 3 Anggota Terluka, Polisi Cari Provokator

Baca juga: Bukan Sebulan, Ini Daftar Libur Sekolah selama Ramadhan 2025

Baca juga: Download Free Fire MOD Terbaru 2025 Full Gold dan Diamond +999999, Ada Skin Senjata Tak Terbatas

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 128, Percobaan Reaksi Kimia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved