Ramadhan 2025
Hukum Menggabungkan Niat Qadha Puasa Ramadhan dengan Puasa Sunnah
Dalam ajaran Islam, setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit atau dalam perjalanan,
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM- Dalam ajaran Islam, setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit atau dalam perjalanan, diwajibkan untuk menggantinya di hari lain.
Kewajiban ini bersifat mutlak hingga hutang puasanya dilunasi sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Mengqadha puasa ini menjadi bentuk tanggung jawab pribadi seorang Muslim dalam menunaikan rukun Islam dengan sempurna.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat: apakah seseorang boleh menggabungkan niat qadha puasa Ramadhan dengan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Ayyamul Bidh?
Dalam hal ini, para ulama memiliki pandangan yang beragam. Sebagian ulama memperbolehkan penggabungan niat tersebut, dengan alasan bahwa tujuan utama puasa adalah mendekatkan diri kepada Allah. Dengan demikian, niat qadha dan sunnah bisa digabungkan untuk mendapatkan dua keutamaan sekaligus.
Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa niat qadha harus berdiri sendiri karena merupakan kewajiban, sedangkan puasa sunnah bersifat anjuran. Mereka berargumen bahwa menggabungkan keduanya dikhawatirkan dapat mengurangi kesempurnaan dalam menunaikan kewajiban qadha. Oleh karena itu, lebih utama jika qadha puasa dikerjakan secara terpisah untuk menunjukkan kesungguhan dalam memenuhi kewajiban tersebut.
Dengan demikian, dalam menggabungkan puasa qadha dengan puasa sunnah, seorang Muslim sebaiknya mempertimbangkan pendapat yang diyakini paling kuat dan sesuai dengan kondisi pribadinya. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan kesungguhan dalam melaksanakan ibadah demi meraih ridha Allah.
Dilansir dari laman NU Online, menggabungkan niat puasa sunnag dengan puasa qadha Ramadhan hukumnya adalah boleh.
Syekh Khatib al-Syarbini dan Syekh al-Jamal al-Ramli dalam Kitab I'anatut Thalibin menjelaskan, niat puasa sunnah dapat digabung dengan puasa qadha tanpa mengurangi pahala keduanya.
Namun perlu diingat, apabila seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin membayarnya bersamaan dengan puasa sunnah.
Tapi yang lebih diutamakan untuk berniat mengqadha utang puasa Ramadhan terlebih dahulu.
Sebab, puasa qadha Ramadhan hukumnya wajib.
Ketika sudah berniat puasa qadha Ramadhan, meskipun tidak niatkan puasa sunnah maka otomatis mendapatkan pahala puasa sunnah tersebut.
Seperti yang disampaikan Imam Ramli dalam Kitab Baghiyah al-Mustarsyidin.
Dalam kitab lainnya yaitu al-I'ab, Syekh al-Barizi menyampaikan bahwa apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak.
Mengutip buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 susunan Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, pengamalan niat puasa bayar utang Ramadhan ialah pada malam hari hingga terbit fajar sebagaimana bunyi sabda Rasulullah SAW,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Jadwal-Imsakiyah-Kota-Jambi-hari-Sabtu-16-Maret-2024-atau-5-Ramadhan-1445-Hijriah.jpg)