Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tanjung Jabung Barat

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar Terpilih

DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara resmi menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Rara Khushshoh Azzahro
DPRD Tanjab Barat menggelar Rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih, Selasa (14/1/2025) 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara resmi menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Selasa (14/01/2025).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani SE, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muh Sjafril Simamora SH, Hasan Basyri Harapan, dan Bupati Drs. H. Anwar Sadat.

Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi di Tanjung Jabung Barat.

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 13 Januari 2025, agenda pengumuman ini merupakan bagian dari proses tata kelola pemerintahan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hamdani menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Undang-undang ini mengatur mekanisme pengesahan dan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih.

“Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan berdasarkan penetapan KPU yang disampaikan oleh DPRD kepada Menteri melalui Gubernur,” jelas Hamdani.

Proses ini menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari proses demokrasi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lembaga negara.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2025, pasangan Drs. H. Anwar Sadat M.Ag dan Dr. H. Katamso SA, SE, ME ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Penetapan ini menjadi legitimasi yang sah bagi kepemimpinan mereka lima tahun ke depan.

Hamdani juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada KPU, Bawaslu, aparat kepolisian, TNI, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada 2024.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menjaga proses demokrasi ini berjalan aman, damai, dan lancar,” ujarnya.

Pelaksanaan Pilkada yang berjalan damai dan demokratis di Tanjung Jabung Barat mencerminkan kedewasaan politik masyarakat.

Tidak adanya gejolak atau konflik yang berarti menjadi bukti bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya demokrasi yang sehat dan berkualitas.

Meski begitu, proses demokrasi tidak berhenti pada penetapan ini.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved