Kamis, 18 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pilkada 2024

Jadwal dan Agenda Sidang MK Perdana Pilkada Bungo dan Merangin 13 Januari 2025

Sidang sengketa Pilkada Bungo dan Merangin di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar besok, Senin (13/1/2025).

Tayang:
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Hengki
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang sengketa Pilkada Bungo dan Merangin di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar besok, Senin (13/1/2025)

MK telah menjadwalkan sidang perdana Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah sejak 8 Januari 2025 lalu.

Sidang perdana yang digelar di Gedung MK ini dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, yakni sidang untuk penyampaian pokok-pokok permohonan Pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan Pemohon.

Sebelumnya, MK telah melakukan sidang perdana untuk Gugatan Pilwako Sungai Penuh dan Pilbup Kerinci pada Kamis dan Jumat lalu.

Kemudian MK juga telah menjadwalkan melakukan sidang pendahuluan untuk gugatan Pilbup Bungo dan Pilbup Merangin pada Senin (13/1/2025) besok.

 

Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Bungo dan Merangin

Berikut adalah jadwal sidang MK terkait gugatan Pilkada Bungo dan Merangin.

  • Senin, 13 Januari 2025, pukul 08:00 WIB dengan nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024 dengan pemohon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, Kuasa Hukum Heru Widodo, Chris Januardi, Fardiaz Muhammad

Tempat:
Gd. MKRI 2, Lantai 4.

  • Senin, 13 Januari 2025, pukul 13:00 WIB dengan nomor perkara 180/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024 dengan pemohon Nalim dan Nilwan Yahya, Kuasa Hukum Yuskandar, Erick Abdullah dan Dimad Amanda Wahid.

Tempat:
Gd. MKRI 2, Lantai 4.

 

Agenda Sidang Pilkada Bungo

Pada Sidang pendahuluan tersebut, kuasa hukum akan menyampaikan pokok-pokok permohonan Pemohon, berikut yang akan disampaikan oleh pemohon dari Kabupaten Bungo, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.

Dedy-Dayat meminta MK Untuk membatalkan keputusan KPU Bungo nomor 1469 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten bungi tahun 2024 tertanggal 5 Desember 20204  pukul 00.20 wib.

Pada Keputusan tersebut, pasangan Dedy-Dayat meraih 94.782 suara, pasangan Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara, atau terdapat selisih sebanyak 1.124.

Dalam permohonannya Dedy-Dayat mengungkapkan bahwa selisih perolehan suara antara dirinya dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebanyak 1.124 di atas dikarenakan terdapat pelanggaran-pelanggaran prinsip dalam penyelenggaraan Pilkada yang mencederai demokrasi yang mempengaruhi perolehan suara dan mengakibatkan kekalahan Pemohon. Maupun pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon No 2 selaku peraih suara terbanyak.

"Termohon membiarkan dan memfasilitasi Pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos surat suara, yang tersebar hampir di seluruh kabupaten Bungo (belum memiliki E-KTP atau Biodata Kependudukan)," tertulis dalam permohonan ke MK.

Pelanggaran prinsip yang dilakukan oleh KPU juga terkait dengan pencoblosan 50 surat suara oleh KPPS, intimidasi KPPS kepada saksi pemohon di TPS, KPPS mengarahkan pemilih lansia untuk mencoblos Pasion Pasion No. 2, KPPS menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir ke TPS, warga binaan lapas masih dalam rutan namun dinyatakan hadir dan mencoblos di TPS kediamannya, seorang nenek diarahkan untuk mencoblos no 2, orang yang sudah meninggal tapi dalam daftar hadir tertulis hadir di TPS.

Kemudian Pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo, berupa bagi-bagi uang (money politic) kepada warga masyarakat Dusun Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo, dengan nilai pecahan 100 ribu rupiah, Pasangan Nomor Urut 2 selaku Keponakan Bupati Petahana Kabupaten Bungo diuntungkan dengan adanya pengerahan ASN-ASN di Kabupaten Bungo untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 berupa Keterlibatan Rio (Kepala Desa) di seluruh Kabupaten Bungo yang memihak ke Pasangan Calon Nomor Urut 2, juga keterlibatan ASN Kepala Bidang Pemuda Disporapar Kabupaten Bungo yang mendukung secara terangterangan pasangan calon Nomor Urut 2 yang kemudian Pemohon laporkan ke Bawaslu Kabupaten Bungo dengan laporan Nomor: 01 /LP/PB/Kab/05.04/09/2024,
yang kemudian laporan tersebut terbukti dan Bawaslu menindaklanjutinya dengan
mengeluarkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional.

Selisih perolehan suara disebabkan pelanggaran yang dilakukan Termohon yang terjadi di 64 TPS yang tersebar di 33 dusun (Desa/kelurahan), 12 kecamatan, dengan Jumlah DPT 25.644 pemilih dan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02.

Berdasarkan pelanggaran yang diungkapkan tersebut, Dedy-Dayat meminta KPU untuk untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS tersebut.

 

Agenda Sidang Pilkada Merangin

Berikut yang akan disampaikan oleh pemohon dari Kabupaten Merangin Nalim dan Nilwan Yahya.

"Adanya beberapa bukti tidak netralitas ASN terhadap pelaksanaan Pilkada Merangin Tahun 2024, dalam hal ini terlihat ucapan Selamat & Sukses terhadap kandidat 02 yang diberikan oleh beberapa ASN aktif yang ada di Kabupaten Merangin pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 di halaman posko kemenangan paslon 02, sementara belum ada penetapan Bupati terpilih Kabupaten Merangin dari KPU, tentu hal ini bertentangan dengan PKPU No 18 Tahun 2024," tertulis dalam permohonan ke MK.

Bukti yang disampaikan Nalim-Nilwan adanya Keterlibatan ASN dalam politik praktis dibuktikan dengan diadakan konsolidasi di Kecamatan Tabir Selatan dikemas dalam sebuah event yang di selenggarakan oleh Camat Tabir Selatan dan dihadiri oleh Kades Tabir Selatan, dalam kegiatan tersebut paslon Syukur-Khafid membagikan APK berbentuk botol minum yang disablon dengan gambar paslon, serta paslon melakukan pidato politik dalam area tersebut.

Terdapat juga Keterlibatan Tenaga Honorer dalam politik yang dibuktikan dengan beredarnya foto di media sosial tenaga honorer tersebut ikut secara langsung di setiap kegiatan sosialisasi dan kampanye paslon 02.

Dalam gugatannya, Nalim-Nilwan meminta KPU kabupaten Merangin untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Merangin. Atau setidak-tidaknya Melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di setiap Desa dan TPS pada 10 Kecamatan yaitu Kecamatan Pangkalan Jambu, Kecamatan Tabir Lintas, Kecamatan Jangkat, Kecamatan Bangko, Kecamatan Pemenang dan Kecamatan Lembah Masurai.Kecamatan Sungai Manau, Kecamatan Jangkat Timur, Kecamatan Muara Siau, Kecamatan Nalo Tantan pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Merangin Provinsi Jambi tahun 2024 dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak putusan mahkamah ditetapkan. Atau Meminta KPU untuk memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 

Baca juga: Jadwal Lengkap Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilkada di MK untuk Provinsi Jambi

Baca juga: Pemkot Jambi Dorong Pelaku Usaha Melek Teknologi, Manfaatkan Digitalisasi

 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved