Berita Viral

Viral Petugas Patwal Mobil RI 36 Marah-marah dan Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi Karena Tak Beri Jalan

Viral video petugas patroli dan pengawalan (patwal) mobil dinas berpelat RI 36, tunjuk-tunjuk sopir taksi yang tidak memberikan jalan. 

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Viral video petugas patroli dan pengawalan (patwal) mobil dinas berpelat RI 36, tunjuk-tunjuk sopir taksi yang tidak memberikan jalan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral video petugas patroli dan pengawalan (patwal) mobil dinas berpelat RI 36, tunjuk-tunjuk sopir taksi yang tidak memberikan jalan

Awalnya motor patwal dengan lampu strobo "membelah" jalanan agar mobil dinas RI 36 dapat melewati kemacetan.

Namun, ada satu mobil yang berpelat kuning atau taksi umum tidak memberi jalan.

Dari video terlihat petugas patwal menunjuk-nunjuk sopir taksi yang tidak memberikan jalan.  

Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan, petugas patwal tidak boleh arogan seperti itu.

“Enggak (boleh), itu namanya pengawalan, kan pasti semua kita latih, dan kita tes, seluruh petugasnya itu,” kata Raden kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

"Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu," tambah dia. 

Namun, Slamet menilai pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika memang terbukti melakukan tindakan arogan.

Baca juga: 3 Fakta Natasha Wilona Comeback Main Sinetron, Adu Peran dengan Cakrawala Airawan

Baca juga: Libur Panjang di Akhir Januari 2025, Total 5 Hari Libur dan Cuti Bersama

 Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait tindakan arogan petugas patwal tersebut.

 “Nanti kita lihat laporannya seperti apa, nanti kita cek dulu. Kita lihat pelanggarannya seperti apa,” tambah dia. 

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal, kan petugasnya ada yang dari Korlantas, ada yang dari Polda Metro Jaya, nanti kita pastikan dulu,” ujarnya.

Kata Slamet, sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait dengan pengawalan khusus, semua pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan. 

Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa, seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang. 

Sementara itu, pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP, seperti Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, dan menteri. 

“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” tegas dia.

Baca juga: 3 Fakta Natasha Wilona Comeback Main Sinetron, Adu Peran dengan Cakrawala Airawan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved