Pilkada di Jambi

Hari Ini Sidang Gugatan Hasil Pilkada di Jambi - Bungo, Merangin, Kerinci, Sungai Penuh, Muaro Jambi

Jadwal sidang gugatan hasil Pilkada di Jambi, mulai Bungo, Merangin, Kerinci, Sungai Penuh, Muaro Jambi, dan Sarolangun.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hengki
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jadwal sidang gugatan hasil Pilkada di Jambi, mulai Bungo, Merangin, Kerinci, Sungai Penuh, Muaro Jambi, dan Sarolangun.

Dikeyahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Rabu (8/1/2024).

Sejauh ini, MK telah meregistrasi sebanyak 309 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.

Dari total ratusan perkara yang diterima, 8 di antaranya merupakan perkara PHP pada lingkup 6 kabupaten/kota di Provinsi Jambi yakni Bungo, Merangin, Kerinci, Sungai Penuh, Muaro Jambi, dan Sarolangun.

Untuk di Provinsi Jambi, sidang perdana MK akan dimulai pada Kamis 9 Januari 2025.

Baca juga: Viral Jalan Ambles di Ness Batanghari Jambi Karena Longsor, PUPR Batanghari Perbaikan Permanen

Baca juga: Jadwal Lengkap Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilkada di MK untuk Provinsi Jambi

Sidang perdana ini digelar dengan agenda  Pemeriksaan Pendahuluan dan masuk dalam panel 2 dengan Majelis Hakim Dr Ridwan Mansyur, SH, MH., Prof Saidi Isra, SH., dan Dr H Arsul Sani, SH, M.Si, Pr.M.

Berikut jadwal lengkapnya:

Kamis 09 Januari 2025, 20:30 WIB

Keterangan: Persidangan yang sebelumnya dijadwalkan pukul 15.00 WIB diubah menjadi pukul 20.30 WIB

Nomor perkara 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sungai Penuh Tahun 2024 dengan pemohon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria.

Kuasa Hukum Kurniadi Aris, Deka Putra Govinda Pratama agenda Pemeriksaan Pendahuluan

Tempat: Gedung MKRI 2 Lantai 4

Baca juga: Daftar Lengkap 27 Libur Nasional Cuti Bersama di Kalender 2025 Selama Setahun

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Pedagang Es Keliling di Batanghari Ditabrak hingga Pernikahan Kacau

Jumat 10 Januari 2025, 13:30 WIB

Nomor perkara 120/PHPU.BUP-XXIII/2025

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved