Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Ternyata Ini Alasan KPK Baru Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Dugaan Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penggeledahan yang baru dilakukan di rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penggeledahan yang baru dilakukan di rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

Penggeledahan itu dilakukan terkait perkara suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Digeledahnya rumah Sekjen PDI Perjuangan itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Dia juga membenarkan bahwa penggeledahan itu dilakukan di rumah tersangka Hasto Kristiyanto selaku tersangka.

"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media.

Baca juga: KPK Tepis Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bentuk Politisasi dan Ganggu Kongres PDIP

Tessa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan terkait penggeledahan tersebut setelah kegiatan selesai.

"Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," imbuhnya.

Penggeledahan dilakukan di rumah Hasto yang berlokasi di Perumahan Villa Taman Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Namun, Tessa mengaku belum bisa menyampaikan lebih lanjut detail penggeledahan maupun temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut karena penggeledahan masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

KPK juga menetapkan HK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: HASIL Gubernur Cup 2025: Kota Jambi Tumbang di Kandang, Tanjab Barat Menang Tipis 3-2

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 190, Tidak Tersedianya Jasa

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 190, Kegiatan Ekonomi

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 190, Terjadinya Jual Beli

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved