Hotel Aruss Semarang Disita, Diduga Berkaitan dengan Pencucian Uang Judi Online
Diduga dibangun mengunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar judi online, Hotel Aruss semarang disita Bareskrim Polri.
Pencucian uang judi online
TRIBUNJAMBI.COM - Diduga dibangun mengunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar judi online, Hotel Aruss semarang disita Bareskrim Polri.
Penyitaan Hotel Aruss yang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra, merupakan tindak lanjut dari pengusutan kasus platform judi online seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penindakan hukum terhadap judi online.
"Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung dari pada hasil pencucian uang judi online," ungkap Helfi pada Senin (6/1/2025).
"Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar, kami melakukan penyelidikan selama beberapa waktu," lanjutnya.
Dana pembangunan hotel tersebut diduga ditransfer dari rekening seseorang berinisial FH, yang saat ini berstatus sebagai saksi, melalui lima rekening berbeda.
Selain itu, terdapat penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh individu berinisial GP dan AS dengan total mencapai Rp 40,5 miliar.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Berikut Cara Mendaftarnya
Baca juga: 5 Berita Populer di Jambi, Kelanjutan Video Enak Yang yang Sempat Heboh
Kuasa Hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami hargai proses itu. Dengan adanya sita itu, silakan," kata Ahmad.
Dia menegaskan bahwa meskipun hotel dalam pengawasan pihak berwajib, operasional hotel tidak terganggu.
"Sebagian orang memahami sita itu dirampas, diambil. Penyitaan itu dalam pengawasan dan penjagaan dan tidak mengurangi operasional yang berjalan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyitaan Hotel Aruss Semarang dan Kaitannya dengan Judi Online...",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 5 Berita Populer di Jambi, Kelanjutan Video Enak Yang yang Sempat Heboh
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Berikut Cara Mendaftarnya
Baca juga: Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Dibebankan Rp55,6 Juta, Kenapa Bisa Turun?
5 Berita Populer di Jambi, Kelanjutan Video 'Enak Yank' yang Sempat Heboh |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Berikut Cara Mendaftarnya |
![]() |
---|
Kalender Pendidikan 2025 Berisi Jadwal Masuk dan Ujian hingga Libur Sekolah |
![]() |
---|
Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Dibebankan Rp55,6 Juta, Kenapa Bisa Turun? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.