Hotel Aruss Semarang Disita, Diduga Berkaitan dengan Pencucian Uang Judi Online

Diduga dibangun mengunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar judi online, Hotel Aruss semarang disita Bareskrim Polri.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Suasana Hotel Aruss Semarang yang berlokasi di Jl. Dr. Wahidin, Kota Semarang, Senin (6/1/2025). 

Pencucian uang judi online

TRIBUNJAMBI.COM - Diduga dibangun mengunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar judi online, Hotel Aruss semarang disita Bareskrim Polri.

Penyitaan Hotel Aruss yang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra, merupakan tindak lanjut dari pengusutan kasus platform judi online seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penindakan hukum terhadap judi online.

"Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung dari pada hasil pencucian uang judi online," ungkap Helfi pada Senin (6/1/2025).

"Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar, kami melakukan penyelidikan selama beberapa waktu," lanjutnya.

Dana pembangunan hotel tersebut diduga ditransfer dari rekening seseorang berinisial FH, yang saat ini berstatus sebagai saksi, melalui lima rekening berbeda.

Selain itu, terdapat penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh individu berinisial GP dan AS dengan total mencapai Rp 40,5 miliar.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Berikut Cara Mendaftarnya

Baca juga: 5 Berita Populer di Jambi, Kelanjutan Video Enak Yang yang Sempat Heboh 

Kuasa Hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami hargai proses itu. Dengan adanya sita itu, silakan," kata Ahmad.

Dia menegaskan bahwa meskipun hotel dalam pengawasan pihak berwajib, operasional hotel tidak terganggu. 

"Sebagian orang memahami sita itu dirampas, diambil. Penyitaan itu dalam pengawasan dan penjagaan dan tidak mengurangi operasional yang berjalan," tambahnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyitaan Hotel Aruss Semarang dan Kaitannya dengan Judi Online...", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 5 Berita Populer di Jambi, Kelanjutan Video Enak Yang yang Sempat Heboh 

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Berikut Cara Mendaftarnya

Baca juga: Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Dibebankan Rp55,6 Juta, Kenapa Bisa Turun?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved