Berita Kerinci

Ingin Rayakan Tahun Baru 2025 di Gunung Kerinci? Perhatikan Imbauan Ini Sebelum Mendaki

Libur akhir tahun sering menjadi waktu untuk melakukan hobi, terutama jika Anda menyukai wisata alam, seperti mendaki.

Penulis: Herupitra | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Herupitra
Potret dari puncak Gunung Kerinci 

Menuju puncak Gunung Api Kerinci bisa melalui jalur pendakian R10 maupun Solok Selatan.

Pendakian Gunung Kerinci tahun ini dibatasi pada radius 3 kilometer dari kawah, lalu di mana batasan pendakiannya.

Kasi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Kerinci BBTNKS, David menjelaskan, sejauh ini untuk jalur pendakian Gunung Api Kerinci baik dari jalur pendakian R10 maupun Solok Selatan masih di buka untuk umum.

Namun, sebagaimana dijelaskan di atas, pembatasan aktivitas pendakian dibatasi dalam radius 3 kilometer dari puncak kawah Gunung Api Kerinci, sesuai dengan rekomendasi dari Badan Geologi Kementerian ESDM.

"Untuk pengunjung Gunung Api Kerinci, untuk menjaga jarak aman yakni tidak di dalam radius 3 kilometer dari puncak kawah Gunung Api Kerinci," ujarnya.

Untuk jalur pendakian dari pos R10 Kayu Aro pendakian hanya dapat dilakukan sampai dengan shelter 2.

Adapun dari jalur pos camping ground Bukit Bontak Solak Selatan, pendakian hanya dapat dilakukan sampai camp Tapir.

David menjelaskan, untuk jumlah pendaki Gunung Api Kerinci mendekati pergantian tahun baru ini mencapai 50 hingga 60 orang perhari, namun jumlah pendaki diprediksi akan mengalami peningkatan pada saat mendekati akhir tahun

"Jumlah pendaki akan mengalami peningkatan mendekati pergantian tahun," ungkapnya.

Dikatakan David, petugas BBTNKS juga menginformasikan kepada pendaki maupun masyarakat, untuk memperhatikan himbauan petugas, agar tidak berada di dalam radius 3 kilometer dari puncak kawah Gunung Api Kerinci, guna menjaga keselamatan diri.

"Petugas kami juga memasang rambu-rambu maupun spanduk, terkait status Gunung Api Kerinci dan menghindari radius dalam 3 kilometer, jika ada pengunjung yang nekat berada di dalam radius 3 kilomter, maka yang bersangkutan akan di blacklist atau di larang untuk melakukan pendakian kembali," tutupnya. (Tribunjambi.com/Herupitra)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved