Pasal yang Menjerat Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku, Hukuman 3 Tahun Penjara

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ter

Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Sekjen PD Perjuangan, Hasto Kristiyanto memastikan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus suap dan keberadaan Harun Masiku. 

TRIBUNJAMBI.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. 

Kasus ini melibatkan Harun Masiku, eks calon legislatif PDIP yang hingga kini masih buron.

KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan 1.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024, berdasarkan hasil ekspose perkara pada 20 Desember 2024.

Meski penetapan tersangka Hasto telah terkonfirmasi, KPK belum memberikan keterangan resmi kepada publik. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu akan segera menggelar konferensi pers terkait kasus ini.

"Secepatnya kita konpers," kata Fitroh kepada wartawan pada Selasa (24/12/2024).

Hingga berita ini diturunkan, waktu pasti pelaksanaan konferensi pers belum diumumkan.

Pasal yang Menjerat Hasto

Berdasarkan Sprindik, Hasto dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor, yang mengatur pemberian atau janji kepada penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. 
  • Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta.
  • Pasal 13 UU Tipikor, yang mengatur pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp150 juta.

Keterlibatan Hasto Terungkap dalam Persidangan Sebelumnya

Nama Hasto sudah mencuat dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2020. 

Saat itu, ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Saeful Bahri, anggota PDIP yang didakwa menyuap Wahyu Setiawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan adanya komunikasi antara Hasto dan Saeful melalui aplikasi WhatsApp terkait upaya PAW Harun Masiku

Dalam salah satu pesan, Saeful melaporkan rencana memberikan uang Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Hasto berdalih bahwa komunikasi tersebut tidak berkaitan langsung dengan urusan PAW, melainkan untuk mendukung program penghijauan DPP PDIP dalam rangka ulang tahun partai pada Januari 2020. 

Namun, program tersebut akhirnya batal karena adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hasto yang menunjukkan adanya komunikasi intens antara Hasto dan Saeful. 

Salah satunya adalah pesan pada 16 Desember 2019 yang menyebutkan, "Ada 600, yang 200 dipakai untuk DP penghijauan dulu."

Hasto menjelaskan bahwa dana tersebut adalah anggaran untuk program penghijauan di kantor DPP PDIP di Jakarta. 

Namun, jaksa mempertanyakan keterkaitan anggaran tersebut dengan upaya suap kepada Wahyu Setiawan.

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan pesan Saeful yang menyebutkan rencana pemecatan Riezky Aprilia sebagai langkah untuk meloloskan Harun Masiku

Hasto berdalih bahwa ia hanya membaca pesan tersebut tanpa memberikan instruksi lebih lanjut.

Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi ujian berat bagi PDIP. 

Hingga kini, partai berlambang banteng tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. 

Sebagai Sekjen, Hasto merupakan tokoh kunci yang terlibat dalam berbagai pengambilan keputusan strategis partai.

Kasus ini juga mengingatkan publik pada Harun Masiku, tokoh sentral yang hingga kini masih buron. 

Keberadaan Harun menjadi sorotan, mengingat peran pentingnya dalam skandal ini.

KPK menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. 

Setelah penetapan Hasto sebagai tersangka, KPK diperkirakan akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi proses penyidikan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Suap Harun Masiku, Ini Pasal yang Menjeratnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/12/24/hasto-kristiyanto-jadi-tersangka-kpk-dalam-kasus-suap-harun-masiku-ini-pasal-yang-menjeratnya

Baca juga: Profil dan Biodata Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Tersangka KPK, Terseret Kasus Harun Masiku

Baca juga: Breaking News: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

Baca juga: Sempat Disebut Orang Dekat Megawati, Ternyata Budi Gunawan Kata Hasto Mata dan Telinga Presiden

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved