Berita Jambi
5 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Jambi Habis, Simak Syarat dan Lokasi
Waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Samsat Jambi berakhir lima hari lagi, pada 28 Desember 2024.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Samsat Jambi berakhir lima hari lagi, pada 28 Desember 2024.
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, mengatakan tahun depan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi kemungkinan tidak ada lagi.
Sebaiknya anda segera memanfaatkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Penyebabnya, per Januari 2025 sudah berlaku peraturan baru tentang pajak kendaraan bermotor di Indonesia.
Aturan baru yang dimaksud adalah Pajak Opsen sesuai dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pajak opsen berlaku mulai 2025.
Di situ nanti ada keterlibatan pemerintah kota atau kabupaten.
Maka dari itu, ia mengimbau seluruh warga Jambi yang pajak kendaraannya mati bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir 28 Desember 2024 nanti.
Pemerintah Provinsi Jambi sedang melangsungkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 November hingga 28 Desember 2024.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Mustarhadi mengatakan berapa tahun pun kendaraan mati pajaknya, pemilik hanya perlu membayar 2 tahun saja.
"Untuk denda dan biaya administrasi ditiadakan," katanya.
"Jadi yang pajaknya mati hingga 20 tahun pun yang di bayarkan hanya 2 tahun saja," lanjut Mustarhadi.
Syarat pemutihan pajak pun tidak rumit, sama dengan syarat saat pembayaran normal.
"Tidak ada syarat khusus, sama saja dengan pembayaran pajak normal," jelas Mustarhadi.
Semarak HUT ke-80 RI, Warga Blok B RT 07 Perumnas Aurduri Sukses Gelar Perlombaan Selama Dua Hari |
![]() |
---|
Momentum Persatuan di Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan 2 Pria Pembawa Sabu di Jambi, Satu Sempat Buang Bungkus Rokok |
![]() |
---|
2 Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi, Kedapatan Bawa Sabu 5 Gram |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, Gubernur Jambi Serahkan Remisi Warga BinaanbLapas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.