Daftar Tukin Pegawai BNPB Terbaru sesuai Perpres Nomor 204 Tahun 2024

Daftar tunjangan kinerka (Tukin) pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tebaru.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Palu
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar tunjangan kinerka (Tukin) pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tebaru.

Presiden Prabowo Subianto sudah menandangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 204 Tahun 2024 terkait tunjangan kinerja.

Perpres ini ditandatangani pada 16 Desember 2024, di dalamnya dijelaskan pemberian tukin berdasarkan capaian hasil pelaksanaan birokrasi.

Besaran tukin yang tercantum dalam aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 4 Tahun 2020, dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan Reformasi birokrasi. 

"Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi pasal 2 ayat (1) dalam salinan Perpres.

Namun, tidak semua pegawai berhak menerima tunjangan kinerja.

Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, serta pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya namun belum diberhentikan sebagai pegawai, tidak akan mendapatkan tukin. 

Baca juga: Jelang Tahun Baru 2025, Emas Batangan di Toko Mas Sumatera Jambi Diburu

Baca juga: Sempat Diblokir Pasca Bocah Tertabrak Truk, Kini Arus Jalan di Teluk Dawan Kembali Normal

Selain itu, pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk persiapan masa pensiun juga tidak berhak menerima.

"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap pasal 6. 

Berikut ini besaran tukin untuk pegawai BNPB sesuai golongan: 

-  Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250 

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250 

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000 

- Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000 

- Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved