Berita Jambi

Sidang Perdana Kasus Mayat dalam Lemari di Jambi, Daniel Sihombing dan Pacarnya Didakwa Berbeda

Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Resti (30), seorang wanita yang mayatnya ditemukan dalam lemari di kamar indeko

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNNEWS/WIRA DANI DAMANIK
Sidang perdana kasus mayat dalam lemari di Kota Jambi. Resti Widia (30) tewas dibunuh Daniel Sihombing (24). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Resti (30), seorang wanita yang mayatnya ditemukan dalam lemari di kamar indekosnya, Kamis (19/12).

Dua terdakwa dalam kasus ini, Daniel Sihombing (24) dan pacarnya, Sarda, menghadapi dakwaan berbeda. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Daniel dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 355 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. 

Sementara Sarda didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Daniel adalah pelaku pembunuhan sekaligus pencuri barang korban. Sedangkan Sarda didakwa karena menadah barang-barang yang diambil oleh Daniel," jelas Sukma, JPU Kejari Jambi.

Dalam persidangan, kedua terdakwa hadir didampingi kuasa hukum masing-masing. Daniel tampak tertunduk sepanjang jalannya sidang.

Sidang perdana ini menghadirkan dua saksi, yakni teman korban dan teman satu kos terdakwa Sarda. 

Hakim Ketua Otto Edwin memimpin jalannya pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

Kasus ini bermula pada 25 September 2024, ketika Resti ditemukan tewas di indekosnya di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.

Daniel, yang diketahui bekerja sebagai admin MiChat dari korban, diduga sebagai pelaku utama. 

Setelah membunuh korban, ia memasukkan jenazah ke dalam lemari pakaian milik korban dan mencuri barang-barang berharganya. Barang-barang curian itu kemudian dijual kepada Sarda.

Sidang kasus pembunuhan ini akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dan pembuktian dari pihak JPU.

Baca juga: Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral dalam Rangka Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Baca juga: Kunci Jawaban 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka BAB 7 Will Go to Bromo.

Baca juga: Wujudkan Lansia SMART, Pemkot Jambi Wisuda 58 Lansia Tangguh

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved