Berita Jambi

Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Jambi Sisa 10 Hari Lagi, Ini Syaratnya

Samsat Jambi masih menyediakan waktu 10 hari hari lagi, sebelum pemutihan pajak kendaraan hingga 28 Desember 2024.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Duanto AS
DOK. TRIBUN JAMBI
ILUSTRASI pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Samsat Jambi masih menyediakan waktu 10 hari hari lagi, sebelum pemutihan pajak kendaraan hingga 28 Desember 2024.

TRIBUNJAMBI.COM - Sebagai informasi, kemungkinan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi tahun menjadi yang terahir kalinya.

Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, mengatakan tahun depan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi kemungkinan tidak ada lagi.

Penyebabnya, per Januari 2025 sudah berlaku peraturan baru tentang pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Aturan baru yang dimaksud adalah Pajak Opsen sesuai dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pajak opsen berlaku mulai 2025. 

Di situ nanti ada keterlibatan pemerintah kota atau kabupaten. 

Maka dari itu, ia mengimbau seluruh warga Jambi yang pajak kendaraannya mati bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir 28 Desember 2024 nanti.

Pemerintah Provinsi Jambi sedang melangsungkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 November hingga 28 Desember 2024.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Mustarhadi mengatakan berapa tahun pun kendaraan mati pajaknya, pemilik hanya perlu membayar 2 tahun saja. 

"Untuk denda dan biaya administrasi ditiadakan," katanya.

"Jadi yang pajaknya mati hingga 20 tahun pun yang di bayarkan hanya 2 tahun saja," lanjut Mustarhadi.

Syarat pemutihan pajak pun tidak rumit, sama dengan syarat saat pembayaran normal.

"Tidak ada syarat khusus, sama saja dengan pembayaran pajak normal," jelas Mustarhadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved