Langkah Politik Jokowi

Peta Politik Indonesia Setelah PDIP Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby, Eks Presiden Berlabuh ke Mana

Dengan adanya pemecatan itu, peta politik Indonesia berubah. Lantas ke partai politk mana Jokowi dan keluarga berlabuh?

Editor: Duanto AS
Istimewa/Kolase Tribun Jambi
Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Joko Widodo (kanan) 

"Jika beliau mau bergabung tentu bagi kami kehormatan yang amat besar. Karena itu kami merasa mendapatkan kehormatan, tentu saja," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12).

Menurut Muzani, Prabowo memang tidak secara spesifik mengajak Jokowi untuk masuk menjadi kader Gerindra. 

Namun, dia menegaskan partai berlambang kepala burung Garuda adalah partai yang terbuka.

"Ya, secara spesifik enggak. Cuma prinsipnya kan kalau Gerindra adalah partai terbuka. Partai terbuka itu artinya kita terbuka dengan, jangankan orang dengan sekaliber Pak Jokowi sebagai mantan presiden yang memiliki jasa dan ketokohan yang semua orang sudah mengakui," katanya.

Meski begitu, Muzani menyebut, keputusan Jokowi masuk menjadi kader Gerindra atau tidak, sepenuhnya kewenangan eks Wali Kota Solo itu. 

Surat Pemecatan Jokowi

Surat pemecatan dibacakan langsung Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun.

"Merdeka! Saya, Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. 

Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran ketua DPD partai se-Indonesia.

DPP partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan.

Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut," kata Komarudin dalam  video yang diterima Tribunnews pada Senin (16/12).

Dengan adanya pemecatan tersebut, Komarudin menegaskan bahwa Jokowi, Gibran dan Bobby dilarang untuk berkegiatan, menjabat mengatasnamakan PDIP.

"Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, ditandatangani," tegas Komarudin.

Alasan Pemecatan Jokowi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved