Pilkada di Jambi
4 Hasil Pilkada di Jambi Digugat ke MK - Pilkada Muaro Jambi, Kerinci, Sungai Penuh dan Sarolangun
4 hasil Pilkada di Jambi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni Pilkada Sungai Penuh dan Pilkada Sarolangun disusul Kerinci dan Muaro Jambi
Gugatan Pilkada di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 4 hasil Pilkada di Jambi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa Pilkada.
Setelah, pasangan calon (paslon) Pilkada Sungai Penuh dan Pilkada Sarolangun mendaftarkan gugatan ke MK lebih dulu, kini paslon dari Kerinci dan Muaro Jambi mengajukan gugatan.
Sengketa Hasil Pilkada di Kerinci
Sementara satu paslon Pilkada Bungo, masih bersiap-siap mengajukan gugatan.
Di Pilkada Kerinci, paslon nomor urut 04 Deri Mulyadi dan Aswanto mengajukan sengketa pilkada ke MK pada Jumat (6/12) pukul 23.13 WIB.
Dalam permohonannya, Deri-Aswanto melampirkan 10 berkas, yakni surat permohonan dalam bentuk pdf dan doc, daftar alat bukti bentuk pdf dan doc, alat bukti, SK penetapan perolehan suara KPU, surat kuasa, bukti, bukti video, bukti kades dan perangkat desa.
Dery mengatakan pihaknya melakukan upaya hukum terhadap hasil Pilkada Kerinci 2024. Pasangan Deri-Aswanto menunjuk Geniman Satria, dkk sebagai kuasa hukum.
Baca juga: Profil Biodata Kekayaan Diza Hazra Aljosha Sepupu Zumi Zola Jadi Wakil Wali Kota Jambi 2024 Terpilih
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Boyolali Dianiaya Pak RT dan Istri dengan Sadis, Dituding Curi Pakaian Dalam
"Ya, insyaAllah," katanya menegaskan.
Saat ini, pihaknya memang masih dalam proses persiapan berkas dan pengumpulan alat bukti lainnya oleh tim advokasi.
"Saat kita konsolidasi 01, 02, 04 dan penguatan upaya hukum," tegasnya.
Informasi yang dihimpun, di Pilkada Kerinci 2024, bukan hanya paslon 04 Dery-Aswanto yang mengugat ke MK.
Paslon lain, yakni nomor 01 Darmadi-Darifus dan nomor 02 Tafyani Kasim-Ezi juga melakukan upaya hukum ke MK terkait hasil Pilkada Kerinci.
Sementara itu, KPU Kerinci menegaskan siap menghadapi gugatan peserta pilkada di MK.
"KPU Kerinci sangat menghormati langkah/upaya hukum yang ditempuh setiap paslon melalui saluran yang sah dan sudah diatur undang-undang, salah satunya ke MK," ujar Ketua KPU Kerinci, Husni Irham.
Dalam menghadapi gugatan nanti, pihaknya sudah sangat siap, karena meyakini KPU sudah melaksanakan semua tahapan pilkada sesuai ketentuan dan regulasi.
"Soal gugatan, itu kan hak semua warga negara," jelasnya.
"Dan InsyaAllah KPU Kerinci siap menghadapi segala bentuk gugatan terhadap hasil Pilkada ini," tambahnya.
Selaku pihak terkait, kuasa hukum paslon bersama tim hukum paslon nomor urut 3 Monadi-Murison, Hasan Basri mengungkapkan menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak-pihak lain.
Baca juga: Viral Dua Pria Bermotor di Kampung Manggis Kota Jambi Mencuri Ban Serep yang Terpasang di Mobil
Baca juga: Kalender 2025, Awal Ramadan versi Muhammadiyah Kalender Hijriah Global Tunggal
"Kami siap menjawab dalil dan membuktikan fakta. Kami memandang langkah hukum yang mereka tempuh sebagai hak konstitusional. Jika mereka tidak menerima hasil yang telah ditetapkan KPU, maka jalur hukum adalah mekanisme yang tepat. Kami dari tim hukum Monadi-Murison akan menunggu dan mencermati isi substansi gugatan serta dalil-dalil yang mereka ajukan," ujar Hasan Basri.
Menurut Hasan, gugatan yang diajukan oleh pihak lawan adalah hal yang biasa dalam proses demokrasi.
"Bagi kami, gugatan ini bukanlah hal luar biasa, tetapi bagian dari proses hukum yang normal. Kami yakin, insyaallah, Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan mereka karena tidak berdasar, dan pada akhirnya justru memperjelas serta memperkuat kemenangan Monadi-Murison," tutup Hasan Basri.
Sengketa Hasil Pilkada Muaro Jambi
Di Pilkada Muaro Jambi, pasangan nomor urut 02 Zuwanda dan Sawaluddin mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK pada Senin (9/12) pukul 08.27 WIB. Gugatan itu bernomor 140/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam permohonannya, Zuwanda-Sawaluddin melampirkan enam berkas, yakni surat permohonan, surat kuasa, KTA dan Bas para kuasa hukum, daftar alat bukti, alat bukti, dan softcopy berkas permohonan.
Zuwanda-Sawaluddin menunjuk Deddy Yuliansyah, dkk sebagai kuasa hukum dalam gugatan ini. Tim pemenangannya mengatakan gugatan telah teregister,
"Ya, benar, gugatan sudah diajukan ke MK. Untuk materi gugatan silakan konfirmasi ke kuasa hukum," ujar Usman Khalik.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Muaro telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dari hasil Pilkada Muaro Jambi, paslon pasangan calon Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Junaidi Mahir meraih suara terbanyak.
Paslon 04 BBS-Jun Mahir mendapat 73.434 suara. Paslon 02 Zuanda-Sawaludin mendapat 60.528 suara. Paslon 3 Masnah Busro-Zulkifli mendapat 50.055 suara. Paslon 01 Asnawi-Suprapto mendapat 47.062 suara.
Paslon Zuwanda-Sawaludin secara resmi mendaftarkan gugatannya ke MK hari ini, Senin (9/12) pukul 08.27 WIB.
Tim Pemenangan Zuwanda-Sawaludin mengatakan gugatan telah teregister. Pihaknya Deddy Yuliansyah, dkk sebagai kuasa hukum.
"Ya, benar, gugatan sudah diajukan ke MK. Untuk materi gugatan, silakan konfirmasi ke kuasa hukum," ujar Usman Khalik.
• Kunci Jawaban 15 Soal Contoh UAS Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 Tahun 2024
Sengketa Hasil Pilkada Sungai Penuh
Paslon nomor urut 02 Ahmadi Zubir dan Fery Satria (AZ-FER) telah melaporkan hasil Pilkada Sungai Penuh ke MK.
Hal itu tertera di web resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Lampiran: e-AP3 Nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Daftar kelengkapan pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-DKP3).
Laporan tertera per Jumat, Desember 2024 pukul 14.52 WIB.
Nama pemohon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Sungai Penuh nomor urut 2. Dengan kuasa hukum Kurniad Aris, dkk.
Fery Satria mengatakan untuk proses awal harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di laman web MK. Pihaknya masih dalam proses persiapan berkas dan pengumpulan alat bukti lain oleh tim advokasi.
Komisioner KPU Sungai Penuh, Eis Dapit Lendra, mengatakan telah mengetahui adanya gugatan yang dimasukkan ke web MK.
Sengketa Hasil Pilkada Sarolangun
Paslon nomor urut 03, Tontawi Jauhari dan A Harris mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan atau sengketa pilkada ke MK
Gugatan diajukan pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 15.26 WIB.
Tontawi-Harris menunjuk Sigit Brothers, dkk sebagai kuasa hukum pada gugatan ke MK ini.
Ada tujuh berkas permohonan yang diajukan Tontawi-Harris, yakni permohonan pemohon, surat kuasa, aftar alat bukti, alat bukti, KTP prinsipal, KTA dan bas serta flashdik.
Tontawi Jauhari mengatakan gugatan itu karena ada indikasi pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Sarolangun.
Laporan ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan pemakaian surat suara sah kabupaten dan surat suara sah provinsi.
"Dari temuan kita di lapangan, suara sah kabupaten dan provinsi tidak sama, jumlah dan selisihnya cukup signifikan sampai 14 ribu lebih," katanya.
Sementara Iskandar, tim paslon nomor urut 4 Hillalatil Badri-Aang Purnama, juga melakukan gugatan hasil pilkada Sarolangun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya tim dari 04 cuma bantu support sekarang. Karena pengacara kami gabung ke tim 03 ," tutupnya.
KPU Tunggu Register
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, mengatakan sudah menerima informasi beberapa kabupaten yang terdapat gugatan yakni Sungai Penuh dan Sarolangun.
Pihaknya masih menunggu. Setelah diregistrasi di MK, KPU Provinsi Jambi baru bisa mengetahui apa isi gugatan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Profil Biodata Kekayaan Diza Hazra Aljosha Sepupu Zumi Zola Jadi Wakil Wali Kota Jambi 2024 Terpilih
Baca juga: Kunci Jawaban 15 Soal Contoh UAS Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 Tahun 2024
Baca juga: Kapolda Jambi Paparkan Capaian Kerja pada Reses DPR RI, Polisi Terkendala Penertiban PETI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 120, Unsur Sebuah Cerita |
![]() |
---|
Profil Biodata Kekayaan Diza Hazra Aljosha Sepupu Zumi Zola Jadi Wakil Wali Kota Jambi 2024 Terpilih |
![]() |
---|
Ikhtisar Laga AC Monza vs Udinese: Tuan Rumah Kalah, Masih Bertengger di Zona Degradasi |
![]() |
---|
Perasaan Haru Jessica Iskandar Usai Melahirkan: Benar-Benar Antara Hidup dan Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.