Pelajar SMK Tewas Ditembak Polisi

Polisi Penembak Pelajar SMK di Semarang Akhirnya Jalani Sidang Etik, Dihadiri Keluarga Korban

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah menggelar sidang etik profesi terhadap Aipda R, terduga pelaku penembakan pelar SMK di Semarang.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah menggelar sidang etik profesi terhadap Aipda R, terduga pelaku penembakan pelar SMK di Semarang. 

Bukan Karena Tawuran

Seorang pelajar SMK yang tewas ditembak oknum polisi di Semarang, Jawa Tengah ternyata bukan karena tawura.

Sebelumnya disebutkan bahwa penembakan itu disebut terjadi karena melerai aksi tawuran antar geng motor.

Baca juga: Apa Kata Kadiv Propam Polri Soal Polisi Tembak Polisi dan Penembakan Pelajar SMK di Jateng?

Fakta tersebut diungkapkan Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Aris Supriyono.

Dia mengungkapkan bahwa motif Aipda RZ menembak siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, Gamma itu berdasarkan pemeriksaan dari pelaku.

Disampaikannya bahwa motif penembakan Aipda RZ karena kesal kena pepet saat pelaku akan pulang dari kantor ke rumahnya.

Saat itu, korban dianggap telah mengganggu jalannya.

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," kata Aris saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Saat itu, Aris menyatakan bahwa pelaku sempat mengejar korban yang kabur ke dalam gang.

Namun, saat itu pelaku menunggu sampai korban balik kembali ke titik semula.

Tak lama kemudian, korban kembali ke titik semula yang menjadi tempat terjadinya saling pepet. Di saat itu, pelaku melakukan penembakan kepada korban.

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," jelasnya.

Dalam kasus ini, terduga Aipda RZ melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.

Selain itu, pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.

"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," pungkasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved