Pilkada Jakarta
Kubu Ridwan Kamil-Suswono Walk Out saat Penetapan Hasil Pilkada Jakarta, Tak Terima Kalah?
Saksi dari tim pasangan calon (paslon) Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono walk out di rapat pleno penetapan hasil perolehan suara.
Pilkada Jakarta.
TRIBUNJAMBI.COM - Saksi dari tim pasangan calon (paslon) gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil dan Suswono keluar atau walk out dari ruang rapat pleno penetapan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta 2024, Minggu (8/12/2024).
Mereka keluar sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan penetapan tersebut di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta.
Mulanya, pihak KPU Jakarta meminta saksi dari masing-masing paslon menyampaikan tanggapan atau keberatan terkait kejadian khusus yang dinilai terjadi saat Pilkada Jakarta 2024.
Salah satu saksi dari pihak Ridwan Kamil-Suswono menyampaikan beberapa kejadian khusus selama gelaran Pilkada Jakarta 2024. Salah satunya di TPS 08 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
"Pada tanggal 27 November 2024 di TPS 08 Pinang Ranti, Jakarta Timur, sekitar pukul 12.10 sampai 12.40 telah dilakukan dengan dugaan tindak pidana pemilu yang tertangkap tangan adanya oknum KPPS dan oknum PAM TPS dengan sengaja dan sadar mencoblos salah satu nomor paslon gubernur dan wakil gubernur yakni nomor 3," kata saksi dari paslon 01.
Menurutnya, terdapat 18 surat suara yang dicoblos oknum tersebut.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih sehingga hanya mencapai 48,56 persen di Jakarta Utara dari keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT).
Atas temuan tersebut, ia pun menegaskan pihaknya akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk kita mencari keadilan," tegasnya.
Baca juga: Sempat Diwarnai Walk Out Saat Rapat, Segini Besaran UMP Jambi 2024
Baca juga: Timses RK-Suswono Bakal Laporkan KPU dan Bawaslu ke MK: Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada Jakarta
Senada dengan saksi Ridwan Kamil-Suswono, saksi dari pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, juga menyampaikan kejadian khusus yang menurutnya terjadi selama Pilkada Jakarta 2024.
Saksi Dharma-Kun salah satunya mengatakan jumlah suara tidak mewakili atau merepresentasi masyarakat secara keseluruhan. Hal itu, kata dia, ditujukkan oleh temuan yang menyebut hanya 53 persen masyarakat yang menggunakan hak pilihnya.
Situasi di ruang rapat memanas saat saksi dari pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, menyampaikan pandangan mereka soal keberatan yang disampaikan saksi-saksi dari paslon 01 dan 02.
“Kami tidak ada kejadian khusus dan keberatan dari paslon nomor 3. Namun kami ingin berkomentar sedikit," kata salah satu saksi dari pasangan Pramono-Rano di ruang rapat.
"Paslon nomor 1 dan nomor 2 mengungkapkan atau menyatakan keberatan atau kejadian khusus, enggak tahu kejadian khusus atau keberatan....,” sambungnya.
Namun, saat ia belum menyelesaikan tanggapannya, salah satu saksi dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono meminta izin kepada pihak KPU Jakarta untuk keluar dari ruang rapat.
"Mohon maaf Ketua, ini bukan hal penilaian kepada pihak 03 jadi tidak perlu ada komentar macam-macam gitu ya. Kami izin kalau Ketua masih izinkan mereka ngomong, kami izin untuk keluar, Ketua," kata salah satu saksi Ridwan Kamil-Suswono.
Pihak saksi Ridwan Kamil-Suswono lalu memberikan dokumen kepada pihak KPU, dan meninggalkan ruangan rapat.
"Izin, Ketua. Kami mundur dari sidang, terima kasih," kata saksi paslon 01 lainnya.
Bakal Lapor ke MK
Bawaslu dan KPU Jakarta akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.
Dua lembaga penyelenggara pemilihan itu akan dilaporkan Tim Sukses (Timses) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil - Suswono.
Baca juga: Rincian Perolehan Suara Pilkada Jakarta 2024 dari Rekapitulasi KPU, Ditetapkan Hari Ini,yang Unggul?
Mereka melaporkannya atas dugaan pelanggaran Pilkada yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
“Materi terkait beberapa temuan TSM, ini akan kita jadikan bahan untuk dimajukan ke dalam Pilkada. Banyaknya laporan yang sampai saat ini belum direspons dan dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu juga akan menjadi bahan kita untuk melapor ke MK,” kata Sekretaris Timses RK – Suswono, Basri Baco dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).
Dia berharap dengan laporan yang akan dilayangkan pihaknya, Ridwan Kamil–Suswono mendapatkan keadilan di MK.
“Harapannya adalah di MK nanti keadilannya kita dapatkan, di MK nanti bisa terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti,” kata Basri.
“Karena kami yakin itu pasti ada dalang dan upaya pergerakan masif hanya saja ketemunya kebetulan di Pinang Ranti,” sambungnya.
Atas insiden yang terjadi di Pinang Ranti, kata Basri, timses Ridwan Kamil–Suswono pun menyimpulkan KPU telah melakukan banyak kekurangan pada Pilkada 27 November 2024.
“Hal ini dapat kita simpulkan bahwa KPU dalam melaksanakan proses Pilkada tanggal 27 November kemarin penuh dengan banyak kekurangan dan kecurangan yang dilakukan. Yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak terkait dengan KPU dan dilakukan oleh para petugas KPPS yang ada di lapangan,” kata Basri.
“Hal itu, hal-hal lain yang kita temukan atau hal-hal yang menjadi bahan-bahan laporan kami yang pertama adalah terkait dengan kejadian TPS 28 yang ada di Pinang Ranti,” tambahnya menegaskan.
Rincian Perolehan Suara
Berikut rincian perolehan suara hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024 yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta pada Minggu (8/12/2024) siang ini.
Penetapa itu dilakukan setelah sebelumnya proses rekapitulasi selesai dilakukan pada Sabtu (7/12/2024).
Rekapitulasi yang rampung tersebut mencakup seluruh wilayah di enam kabupaten/kota.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan itu usai rapat rekapitulasi di Jakarta Pusat sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi sekaligus pembacaan keputusan KPU Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sekaligus berlaku sebagai pengumuman,” kata Dody.
Dody mengatakan KPU Jakarta juga telah memberikan kesempatan kepada tiga pasangan calon untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa keberatan.
“Kami memberikan hak kepada pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke MK, tidak dikurangi haknya. Jadi kami memberikan hak yang sama,” ujarnya.
Kemarin, KPU Jakarta telah mengesahkan hasil perolehan suara Pilkada 2024.
Baca juga: KPU Provinsi Jambi Tetapkan Perolehan Suara Pilgub Kabupaten Tanjab Barat
Pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dinyatakan unggul di seluruh wilayah.
Berikut rinciannya:
Kepulauan Seribu
1. Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara
2. Dharma-Kun: 653 suara
3. Pramono-Rano: 7.456 suara
Jakarta Barat
1. Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara
2. Dharma-Kun: 109.457 suara
3. Pramono-Rano: 500.738 suara
Jakarta Pusat
1. Ridwan Kamil-Suswono: 152.235 suara
2. Dharma-Kun: 44.865 suara
3. Pramono-Rano: 220.372 suara
Jakarta Selatan
1. Ridwan Kamil-Suswono: 375.391 suara
2. Dharma-Kun: 90.294 suara
3. Pramono-Rano: 491.017 suara
Jakarta Timur
1. Ridwan Kamil-Suswono: 535.613 suara
2. Dharma-Kun: 136.935 suara
3. Pramono-Rano: 635.170 suara
Jakarta Utara
1. Ridwan Kamil-Suswono: 261.463 suara
2. Dharma-Kun: 77.026 suara
3. Pramono-Rano: 328.486 suara
Berdasakan rincian tersebut, total suara yang diperoleh Pramono-Rano di Pilkada Jakarta adalah 2.183.239.
Disusul Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Runutan Lengkap Sejarah Konflik di Suriah
Baca juga: Download Litomplo Free Fire Akun FF APK Gratis Diamond +999999 Desember 2024
Baca juga: Lokasi Video Viral Geng Motor di Mendalo Hill Muaro Jambi Merupakan Kawasan Sepi Penduduk
Baca juga: UPDATE Mayat Wanita Ditemukan di Gudang Pupuk di Kerinci, Polisi Buru Agus Terduga Pelaku
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.