Berita Jambi

Sempat Diwarnai Walk Out Saat Rapat, Segini Besaran UMP Jambi 2024

Pemerintah Provinsi Jambi bersama dewan pengupahan melakukan rapat penetapan besaran UMP Jambi tahun 2024, Kamis 16/11/2023).

Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Pemerintah Provinsi Jambi bersama dewan pengupahan melakukan rapat penetapan besaran UMP Jambi tahun 2024, Kamis 16/11/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi bersama dewan pengupahan melakukan rapat penetapan besaran UMP Jambi tahun 2024, Kamis 16/11/2023).

Menerapkan formulasi PP nomor 51 tahun 2023, menetapkan UMP 2024 mengalami kenaikan Rp 94.000 (3,2 persen).

Rapat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi tersebut, dihadiri pihak Pemerintah Provinsi Jambi, dewan pengupahan dan anggotanya.

Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane ketika dikonfirmasi terkait rapat penetapan UMP Jambi tersebut menuturkan, dari rapat tadi sudah diketahui berapa besaran UMP Jambi 2024 mendatang.

"Total UMP Jambi 2024 sebesar Rp 3.037.121 mengalami kenaikan Rp 94.000 atau 3,2 persen dari UMP 2023," ujarnya.

Terkait penetapan besaran UMP 2024 ini, dimana semua serikat yang hadir menolak pemberlakuan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diterbitkan pada 10 November 2023.

Dengan alasan, pertama ada di dalam UU No 6 tahun 2023, pasal 191 A, kemudian yang kedua kita KSBSI dan pribadi terlepas dari formula atau dasar dasar hukumnya menilai sangat tidak berperikeadilan kenaikannya.

"Maka dari itu, tadi kita walk out dari rapat," ujarnya.

Begitu pula dengan SPSA dan SPSI sebenarnya mereka tadi juga menolak terkait besaran kenaikan itu tadi. Namun mereka tidak walk out dan tetap menandatangani kesepakatan itu.

Lanjutnya, dimana penetapan UMP 2024 ini menerapkan formulasi dengan acuan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Dan pada rapat juga kita sampaikan apa yang dimaksud dengan indeks tertentu ini dan penjelasan pemerintah hanya berupa asumsi saja.

"Jadi karena itu, kita berkeras tadi. Yang real real saja dasar kenaikan upah itu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja," jelasnya.

Rapat tadi juga merupakan rapat terakhir, dan sudah dibuat berita acara dan selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Jambi untuk memutuskan berapa besaran UMP Jambi.

Sebelumnnya besaran UMP Jambi tahun 2023 naik 9.04 persen atau sebesar Rp 244.092. Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi tahun 2023 naik dari sebelumnya Rp. 2.698.940,87 (2022) menjadi Rp 2.943.033.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bupati Fadhil Lantik Pejabat Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari

Baca juga: Live Score Piala Dunia U-17 Indonesia vs Maroko, Arkhan Kaka dkk Dikepung

Baca juga: 2 Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 di Semarang dan Palu, Diduga Kelompok AD dan JI

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved