Berita Sarolangun

Polemik Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Sarolangun, PJ Bupati akui Sudah Sesuai Undang-Undang

Pj Bupati Sarolangun, Bahri, angkat bicara terkait polemik pelaksanaan Seleksi Terbuka pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Sarolangun.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rohmayana
ist
Pj Bupati Sarolangun Bahri 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Penjabat Bupati Sarolangun, Bahri, angkat bicara terkait polemik yang terjadi terhadap pelaksanaan Seleksi Terbuka sembilan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Sarolangun.

Seleksi terbuka tersebut pada tahapan pelaksanaannya telah final dengan pansel mengumumkan tiga nama peserta terbaik di setiap jabatan, berdasarkan pengumuman Pansel Nomor -15/Pansel JPT Sarolangun 2024.

Penjabat Bupati Sarolangun Bahri mengatakan, bahwa dalam seleksi terbuka jabatan eselon II Pemkab Sarolangun sudah berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan pengisian jabatan tinggi pratama telah berjalan dengan tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pengangkatan.

"Pembentukan Pansel oleh PPK, setelah PPK berkoordinasi dengan KASN. Pansel terdiri atas unsur pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan, pejabat pimpinan tinggi dari instansi pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong dan akademisi, pakar atau professional," kata Bahri.

Kemudian pengumuman lowongan pengisian JPT wajib dilakukan secara terbuka antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi untuk JPT Pratama pada instansi daerah kab/kota, yang pengumuman ditandatangani oleh ketua Pansel.

Sementara Pelamaran pengisian JPT disampaikan kepada Pansel dan pelamaran yang dilakukan oleh PNS harus direkomendasikan oleh PPK Instansinya.

Baca juga: Pemkab Sarolangun Kembali Dapat Peringat Ketiga Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik di Jambi

Baca juga: Desa Datuk Nanduo Sulit Diakses Mobil, Masyarakat Pemkab Sarolangun Bangun Jembatan untuk Melintas

Pengumuman hasil seleksi pengisian JPT wajib dilakukan untuk setiap tahapan seleksi secara terbuka pada setiap tahapan seleksi dengan nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat.

Kemudian peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dengan tahapan akhir Pansel memilih 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk setiap jabatan yang lowong, sebagai calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk disampaikan kepada PPK.

"Penetapan dan pengangkatan JPT dilakukan oleh PPK sesuai kewenangan berdasarkan hasil seleksi. PPK memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi dengan memperhatikan pertimbangan Pejabat yang berwenang untuk ditetapkan," tutupnya. (Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved