Berita Sarolangun
Polemik Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Sarolangun, PJ Bupati akui Sudah Sesuai Undang-Undang
Pj Bupati Sarolangun, Bahri, angkat bicara terkait polemik pelaksanaan Seleksi Terbuka pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Penjabat Bupati Sarolangun, Bahri, angkat bicara terkait polemik yang terjadi terhadap pelaksanaan Seleksi Terbuka sembilan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Seleksi terbuka tersebut pada tahapan pelaksanaannya telah final dengan pansel mengumumkan tiga nama peserta terbaik di setiap jabatan, berdasarkan pengumuman Pansel Nomor -15/Pansel JPT Sarolangun 2024.
Penjabat Bupati Sarolangun Bahri mengatakan, bahwa dalam seleksi terbuka jabatan eselon II Pemkab Sarolangun sudah berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan pengisian jabatan tinggi pratama telah berjalan dengan tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pengangkatan.
"Pembentukan Pansel oleh PPK, setelah PPK berkoordinasi dengan KASN. Pansel terdiri atas unsur pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan, pejabat pimpinan tinggi dari instansi pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong dan akademisi, pakar atau professional," kata Bahri.
Kemudian pengumuman lowongan pengisian JPT wajib dilakukan secara terbuka antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi untuk JPT Pratama pada instansi daerah kab/kota, yang pengumuman ditandatangani oleh ketua Pansel.
Sementara Pelamaran pengisian JPT disampaikan kepada Pansel dan pelamaran yang dilakukan oleh PNS harus direkomendasikan oleh PPK Instansinya.
Baca juga: Pemkab Sarolangun Kembali Dapat Peringat Ketiga Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik di Jambi
Baca juga: Desa Datuk Nanduo Sulit Diakses Mobil, Masyarakat Pemkab Sarolangun Bangun Jembatan untuk Melintas
Pengumuman hasil seleksi pengisian JPT wajib dilakukan untuk setiap tahapan seleksi secara terbuka pada setiap tahapan seleksi dengan nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat.
Kemudian peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dengan tahapan akhir Pansel memilih 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk setiap jabatan yang lowong, sebagai calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk disampaikan kepada PPK.
"Penetapan dan pengangkatan JPT dilakukan oleh PPK sesuai kewenangan berdasarkan hasil seleksi. PPK memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi dengan memperhatikan pertimbangan Pejabat yang berwenang untuk ditetapkan," tutupnya. (Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Pemerintah Sarolangun Fokus Ubah Mindset Masyarakat untuk Pemberdayaan Suku Anak Dalam |
![]() |
---|
KTP dan BPJS Lengkap, Warga SAD Sarolangun Jambi Tetap Sulit Berobat |
![]() |
---|
Suara SAD Sarolangun Jambi yang Terabaikan, Hadapi Tantangan Kesehatan dan Kesenjangan Sosial |
![]() |
---|
2.364 PPPK di Sarolangun Jambi Resmi Terima SK, Bupati Ingatkan Pengabdian Penuh Hati |
![]() |
---|
Bupati Hurmin Temui Menteri AHY, Bahas Strategi Percepatan Pembangunan Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.