Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

UMP Jambi 2025

Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi, Jambi Jadi Rp3.234.534

Daftar upah minimum provinsi atau UMP 2025 di 38 provinsi setelah naik 6,5 persen. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025 6,5 persen

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/ Darwin Sijabat
Ilustrasi rupiah 

Upah minimum

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar upah minimum provinsi atau UMP 2025 di 38 provinsi setelah naik 6,5 persen.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025 6,5 persen, sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). 

Menurut Prabowo, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan 6 persen.

Namun, dia memilih angka 6,5 persen, agar pekerja memiliki daya beli.

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.

Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo.

Baca juga: Pernikahan Mantan Gubernur Jambi dan Putri Zulhas: Sherrin Tharia Beri Restu untuk Zumi Zola

Baca juga: Mantan Gubernur Jambi dan Putri Zulhas Resmi Menikah: Zumi Zola Doakan Jomblo Segera Menyusul

"Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak," kata Prabowo.

Formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum hampir serupa Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Yakni inflasi ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa. 

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membuat rumusan alfa berubah. 

MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh. 

Sedangkan PP Nomor 51 Tahun 2023, hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.

Kenaikan UMP 2025 adalah paling tinggi selama dua tahun terakhir.

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved