Pembakaran TPS di Sungai Penuh

Ajudan dan Walpri Cawako Diduga Terlibat Kasus Perusakan dan Pembakaran TPS di Sungai Penuh Jambi

Seorang tersangka baru kasus perusakan di TPS Koto Limau Manis, Kota Sungai Penuh, menyerahkan diri ke Mapolda Jambi pada Rabu (4/12/2024) malam. 

|
Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi
Headline Tribun Jambil edisi Jumat, 12 Desember 2024 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang tersangka baru kasus perusakan di TPS Koto Limau Manis, Kota Sungai Penuh, menyerahkan diri ke Mapolda Jambi pada Rabu (4/12/2024) malam. 

Dengan penyerahan diri ini, total 10 tersangka sudah di tangan polisi, karena sebelumnya sembilan tersangka sudah ditangkap.

Tersangka baru tersebut berinisial HG. Dia sempat kabur ke Sumatera Barat setelah melakukan perusakan dan pembakaran TPS pada pada 27 November lalu. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengatakan HG telah menyerahkan diri diantar pihak keluarga.

Dia langsung diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi

"Kita sudah lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan saat ini sudah dalam proses penahanan di Mapolda Jambi," ujar Andri, Kamis (5/12/2024). 

Andri menjelaskan kronologi perusakan dan pembakaran TPS berdasarkan keterangan tersangka HG dan sembilan tersangka lain yang sudah diamankan. 

Baca juga: Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi, Jambi Jadi Rp3.234.534

Baca juga: Pernikahan Mantan Gubernur Jambi dan Putri Zulhas: Sherrin Tharia Beri Restu untuk Zumi Zola

HG bersama W, tersangka yang masih dilakukan pengejaran polisi, saat itu tengah menuju ke TPS 01 Desa Koto Limau Manis, Kecamatan Koto Baru, Sungai Penuh. Di perjalanan, W dihubungi seseorang yang memintanya melakukan eksekusi TPS sesuai yang telah direncanakan. 

"Ini keterangan yang kami dapat dari tersangka HG. Jadi, posisinya berdua berboncengan, kemudian ada perintah untuk melakukan eksekusi. Terjadilah perusakan di beberapa tempat oleh kelompok yang 10 orang telah kita amankan," jelasnya. 

Keterangan lain dari HG, beberapa TPS telah dalam kondisi dirusak oleh kelompok tersebut. Setelah itu, mereka diajak berpindah ke TPS lain untuk mengeksekusi tempat berbeda. 

Total tersangka yang telah diamankan Polda Jambi dalam kasus perusakan beberapa TPS di Kota Sungai Penuh berjumlah 10 orang. 

Andri menegaskan jika tersangka W tidak hadir ke Mapolda Jambi pada Jumat (6/12), maka Ditreskrimum Polda Jambi akan mengeluarkan surat perintah penangkapan. 

"Pilihannya dua, menyerahkan diri atau ditangkap. Kalau kemarin, masih kita layangkan sebagai tersangka, maka akan kami terbitkan surat perintah penangkapan," tegas Andri. 

Ada Ajudan dan Walpri Cawako

Informasi yang dihimpun Tribun Jambi, dari beberapa tersangka yang telah diamankan Polda Jambi, terdapat empat orang yang merupakan ajudan dan pengawal pribadi (walpri) dari seorang calon Wali Kota Sungai Penuh

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved