Berita Tebo

Polisi Gerebek Rumah Warga Rimbo Bujang Tebo Jambi, Amankan Ratusan Botol Miras

Polres Tebo kembali melakukan Operasi Pekat tahun 2024, ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan polisi, Rabu (4/12/2024) malam.

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Polres Tebo kembali melakukan Operasi Pekat tahun 2024, ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan polisi, Rabu (4/12/2024) malam. 

Operasi Pekat 2024

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polres Tebo kembali melakukan Operasi Pekat tahun 2024, ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan polisi, Rabu (4/12/2024) malam.

Ratusan botol minuman keras ini upaya mencegah tindak pidana dengan melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan guna menciptakan situasi Kamtibmas kondusif.

Kali ini dalam operasi memberantas penyakit masyarakat (pekat) tim Sultan Polres Tebo melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik LAP warga Desa Rimbo Bujang dan mengamankan 516 botol minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto melalui Kanit Pidum Ipda Hafizh menyebutkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan terhadap gudang atau tempat penyimpanan yang diduga gudang penyimpanan minuman keras.

“Alhasil kita amankan 32 dus miras dengan isi 384 botol jenis kawa-kawa, 4 dus berisi 96 botol jenis soju dan 3 dus berisi 36 botol miras jenis ciu,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).

Ipda Hafizh menjelaskan pengungkapan tempat atau gudang penyimpanan ratusan botol minuman keras ini merupakan salah satu target dari Polres Tebo saat pekat.

Baca juga: Harta Kekayaan Bambang Bayu Suseno atau BBS, Bupati Muaro Jambi Terpilih 2024-2029, Total Rp8,2 M

Baca juga: 2.963 Peserta PPPK Sarolangun 2024 Tahap I akan CAT Desember Ini

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Rimbo Bujang telah menyimpan ratusan botol minuman keras untuk diperjual belikan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut maka Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo saat Operasi Pekat berhasil mengamankan Miras di Wilayah Rimbo Bujang di Jalan 20 Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

“Untuk ratusan minuman keras dan pemilik rumah saat ini kita amankan di Polres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Hafizh menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan-kegiatan yang negatif dan menimbulkan dampak negatif serta dapat menyebabkan gangguan kamtibmas di masyarakat. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Yamaha Jambi akan Edukasi Ribuan Pelajar Jambi 

Baca juga: 2.963 Peserta PPPK Sarolangun 2024 Tahap I akan CAT Desember Ini

Baca juga: Harta Kekayaan Bambang Bayu Suseno atau BBS, Bupati Muaro Jambi Terpilih 2024-2029, Total Rp8,2 M

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved