Dugaan Kekayaan Rp1 Miliar per Tahun, Gus Miftah Belum Laporkan LHKPN
Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Pembinaan Sarana Keagamaan, kembali menjadi sorotan publik.
TRIBUNJAMBI.COM – Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Pembinaan Sarana Keagamaan, kembali menjadi sorotan publik.
Selain insiden mengolok penjual es teh, ia juga mendapat perhatian karena belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa pejabat negara memiliki waktu hingga 20 Januari 2025 untuk melaporkan LHKPN.
Hingga kini, baru enam dari 15 Utusan Khusus Presiden yang telah menyerahkan laporan kekayaannya.
“Untuk Gus Miftah, saya belum cek, nanti saya periksa dulu,” kata Pahala, Kamis (5/12/2024).
Gaji dan Fasilitas Gus Miftah Setara Menteri
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah menerima gaji setara dengan menteri, yakni Rp18.648.000 per bulan.
Gaji tersebut terdiri dari, gaji pokok Rp5.040.000 (sesuai PP Nomor 60 Tahun 2000), tunjangan Rp13.608.000 (berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 2001).
Selain gaji, Gus Miftah juga memperoleh fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, pelayanan kesehatan, biaya perjalanan, dan asuransi.
Gus Miftah dikenal sebagai penceramah yang diduga mematok honor hingga Rp75 juta per sesi, meski belum ada konfirmasi resmi.
Selain itu, ia memiliki bisnis parfum bernama D'Goes dan menjadi Brand Ambassador beberapa produk, seperti perusahaan travel umroh dan haji.
Dari kanal YouTube Gus Miftah Official, yang memiliki lebih dari satu juta subscriber, ia diperkirakan meraih penghasilan Rp5 juta hingga Rp85 juta per bulan, menurut estimasi SocialBlade.
Selain Gus Miftah, beberapa nama lain menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, di antaranya, Muhammad Mardiono (Ketahanan Pangan), Raffi Ahmad (Generasi Muda dan Pekerja Seni), Mari Elka Pangestu (Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral).
Publik terus menunggu klarifikasi dari Gus Miftah terkait pelaporan LHKPN ini, mengingat kewajiban tersebut menjadi salah satu bentuk transparansi pejabat negara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Disorot Belum Lapor LHKPN, Kapan Batas Waktunya? Ini Kata KPK, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/12/05/selain-hina-penjual-es-teh-gus-miftah-disorot-belum-lapor-lhkpn-kapan-batas-waktunya-ini-kata-kpk?utm_source=headline
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Muhammad Fadhil Arief Bupati Batanghari Terpilih 2024-2029 Rincian Rp10,086 M
Baca juga: 2 TPS di Muaro Jambi Diusulkan Pemilihan Suara Ulang
Baca juga: Sinopsis Luka Cinta 5 Desember 2024, William Mendapati Argo Berpegangan Tangan dengan Salma
| Mengintip Gurita Harta Beky Herdihansah, Sang Juragan Ayam Jadi Wakil Bupati |
|
|---|
| Harta Kekayaan Sudewo Bupati Pati yang Kena OTT KPK, Punya Trail TS125 Cc Rp25 Juta |
|
|---|
| KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil di Korea Selatan |
|
|---|
| 100 Pejabat Terkaya Indonesia versi KawalHarta, dari Presiden, Menteri PNS Daerah BUMN |
|
|---|
| Venny Marisa Bidan di Badung Hartanya Rp170 Miliar di LHKPN, Menteri AHY dan Zulhas Kalah Jauh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Gus-Miftah-dan-Sunhaji-si-penjual-es-teh.jpg)