Berita Jambi
Bupati Tanjabbar Didesak Tindak Tegas Kadis Koperindag yang Dorong dan Bentak Jurnalis Tribun Jambi
Tindakan kadis yang mendorong dan membentak Abdullah Usman di depan umum, jelas Yoso, merupakan tindakan yang sangat tidak patut dan tidak pantas
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemimpin Redaksi Tribun Jambi, Yoso Muliawan, mengecam keras tindakan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Syawaluddin F Tanjung, yang mendorong dan membentak wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman.
Yoso menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan pejabat publik yang baik.
Tindakan kadis yang mendorong dan membentak Abdullah Usman di depan umum, jelas Yoso, merupakan tindakan yang sangat tidak patut dan tidak pantas dari seorang pejabat publik.
"Tindakan pejabat publik yang mendorong dan membentak wartawan karena tidak senang dengan pemberitaan adalah tindakan yang sangat buruk," katanya.
Yoso menjelaskan, apabila pejabat publik tidak berkenan dengan suatu pemberitaan, maka pejabat tersebut bisa menempuh cara yang baik.
"Jika tidak berkenan dengan pemberitaan Tribun Jambi, silakan memberi keterangan versi dia. Silakan menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers," ujarnya.
Yoso menerangkan, terkait pemberitaan Abdullah Usman soal papan bunga ucapan dari Kadis Koperindag kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang unggul versi hitung cepat tim internal, Abdullah Usman telah mempersilakan kadis tersebut untuk menggunakan hak jawab dan memberikan keterangan versi kadis.
Baca juga: Rangkul Penjual Es Teh Sunhaji, Gus Miftah Minta Maaf Secara Langsung
Baca juga: Tim Sepak Bola Wanita Jambi Siap Tampil di Piala Pertiwi Nasional 2024
Namun, lanjut Yoso, Kadis Koperindag tidak menggunakan kesempatan tersebut.
"Malah dalam perjumpaan di suatu acara pada Selasa 3 Desember, kadis mendorong dan membentak-bentak Abdullah Usman," katanya.
Selain tindakan yang sangat tidak patut, Yoso mengungkapkan adanya dugaan kadis tersebut ingin melakukan tindakan sensor terhadap pemberitaan Tribun.
"Ada dugaan kadis tersebut melalui seseorang telah meminta kepada Abdullah Usman agar menghapus berita terkait papan bunga ucapan selamat kepada salah satu pasangan calon," ujar Yoso.
Yoso menegaskan sensor merupakan tindakan yang melanggar UU Pers pada pasal 4 ayat 2 yang berbunyi "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran."
Terhadap tindakan sensor, Yoso menambahkan, UU Pers pasal 18 ayat 1 telah mengatur pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dukungan Berbagai Organisasi
Berbagai organisasi proferi jurnalis mendesak Bupati Tanjab Barat menindak tegas Kadis Koperasi UKM Perindag Tanjung Jabung Barat, Syawaluddin F Tanjung.
Tanjung Jabung Barat
Tribun Jambi
Yoso Muliawan
Kadis Koperindag Tanjab Barat
Tanjabbar
Tribunjambi.com
PAN dan Golkar Unggul 7 Pilkada di Jambi, Dimana Saja? |
![]() |
---|
Daftar 5 Pimpinan KPK dan Dewan Terpilih Periode 2024-2029, Hari Ini Disahkan DPR RI |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem, Banjir dan Longsor Landa Sukabumi, Pemkab Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Sepekan |
![]() |
---|
Tim Sepak Bola Wanita Jambi Siap Tampil di Piala Pertiwi Nasional 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.