Berita Jambi

Bupati Tanjabbar Didesak Tindak Tegas Kadis Koperindag yang Dorong dan Bentak Jurnalis Tribun Jambi

Tindakan kadis yang mendorong dan membentak Abdullah Usman di depan umum, jelas Yoso, merupakan tindakan yang sangat tidak patut dan tidak pantas

Editor: Suci Rahayu PK
Capture CCTV/Ist/Kolase Tribun Jambi
Oknum kepala dinas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat nyaris tonjok Wartawan saat meliput kegiatan Pemda Tanjabbar dari Bapenda. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemimpin Redaksi Tribun Jambi, Yoso Muliawan, mengecam keras tindakan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Syawaluddin F Tanjung, yang mendorong dan membentak wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman.

Yoso menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan pejabat publik yang baik.

Tindakan kadis yang mendorong dan membentak Abdullah Usman di depan umum, jelas Yoso, merupakan tindakan yang sangat tidak patut dan tidak pantas dari seorang pejabat publik.

"Tindakan pejabat publik yang mendorong dan membentak wartawan karena tidak senang dengan pemberitaan adalah tindakan yang sangat buruk," katanya.

Yoso menjelaskan, apabila pejabat publik tidak berkenan dengan suatu pemberitaan, maka pejabat tersebut bisa menempuh cara yang baik. 

"Jika tidak berkenan dengan pemberitaan Tribun Jambi, silakan memberi keterangan versi dia. Silakan menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers," ujarnya.

Yoso menerangkan, terkait pemberitaan Abdullah Usman soal papan bunga ucapan dari Kadis Koperindag kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang unggul versi hitung cepat tim internal, Abdullah Usman telah mempersilakan kadis tersebut untuk menggunakan hak jawab dan memberikan keterangan versi kadis. 

Baca juga: Rangkul Penjual Es Teh Sunhaji, Gus Miftah Minta Maaf Secara Langsung

Baca juga: Tim Sepak Bola Wanita Jambi Siap Tampil di Piala Pertiwi Nasional 2024

Namun, lanjut Yoso, Kadis Koperindag tidak menggunakan kesempatan tersebut. 

"Malah dalam perjumpaan di suatu acara pada Selasa 3 Desember, kadis mendorong dan membentak-bentak Abdullah Usman," katanya.

Selain tindakan yang sangat tidak patut, Yoso mengungkapkan adanya dugaan kadis tersebut ingin melakukan tindakan sensor terhadap pemberitaan Tribun.

"Ada dugaan kadis tersebut melalui seseorang telah meminta kepada Abdullah Usman agar menghapus berita terkait papan bunga ucapan selamat kepada salah satu pasangan calon," ujar Yoso.

Yoso menegaskan sensor merupakan tindakan yang melanggar UU Pers pada pasal 4 ayat 2 yang berbunyi "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran."

Terhadap tindakan sensor, Yoso menambahkan, UU Pers pasal 18 ayat 1 telah mengatur pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dukungan Berbagai Organisasi

Berbagai organisasi proferi jurnalis mendesak Bupati Tanjab Barat menindak tegas Kadis Koperasi UKM Perindag Tanjung Jabung Barat, Syawaluddin F Tanjung. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved