Mahasiswi UTM Dibunuh Pacar Karena Hamil, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Maksimal
Een Jumianti (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM), ditemukan tewas mengenaskan. Een dibunuh oleh pacarnya,
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKALAN – Een Jumianti (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM), ditemukan tewas mengenaskan. Een dibunuh oleh pacarnya, MMA (21), yang mengaku nekat melakukan tindakan keji tersebut karena korban sedang hamil.
Kejadian ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, terutama karena Een merupakan anak tunggal dari pasangan Zainal Musdopi dan Sri Rahayu.
Dalam konferensi pers di Polres Bangkalan, Zainal yang mengenakan jaket hitam dan masker menyampaikan harapannya agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Almarhumah adalah anak tunggal, mohon (pelaku) dihukum seberat-beratnya,” ujar Zainal singkat dengan nada penuh kesedihan.
Kepala Desa Purworejo, Darto, yang turut hadir, juga meminta agar semua pihak, termasuk kampus UTM, mengawal proses hukum.
“Ini adalah kejahatan luar biasa. Saya berharap pelaku dijatuhi hukuman setimpal sesuai perbuatannya,” tegas Darto.
Een, yang akrab dipanggil EJ, adalah mahasiswi berprestasi yang memiliki cita-cita besar.
Masa kecilnya dihabiskan di Desa Purworejo sebelum keluarganya pindah ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Ia menyelesaikan pendidikan dari SD hingga SMA di sana sebelum diterima di UTM.
Orangtua Een bekerja keras untuk mendukung pendidikan anak semata wayang mereka.
Ayahnya, Zainal, adalah seorang buruh tani yang rela menyisihkan sebagian besar penghasilannya demi pendidikan Een.
“Zainal hanya menggunakan sedikit uang untuk dirinya sendiri, selebihnya dikirimkan untuk kebutuhan Een selama kuliah,” ungkap Darto.
Keluarga korban berharap pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Kami ingin pasal yang digunakan dikembangkan agar hukuman yang diberikan benar-benar setimpal dengan perbuatan pelaku,” tambah Darto.
Polisi saat ini menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mahasiswi Melahirkan di Kamar Mandi Kos lalu si Pacar Buang Bayi di Kebun Pisang |
![]() |
---|
SOSOK Lina Mukherjee, Bahagia Meski Hamil di Luar Nikah, TikTokers: Tak Menyesal Sedikit pun |
![]() |
---|
DJ PANDA Diminta Temui Cewek Lain yang Sudah Dihamilinya, Erika Carlina: Jangan Suruh Mereka Aborsi |
![]() |
---|
HABIS Karir DJ Panda Kini Kena Mental Tak Ada Pekerjaan Sama Sekali, Belasan Job Dibatalkan: Sedih |
![]() |
---|
Pengakuan Denny Sumargo Soal Erika Carlina Hamil dan Podcast, Gue Hubungi WA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.